
CakrawalaiNews.com, PARINGIN — Dugaan penyimpangan pembangunan gedung olahraga lapangan futsal tahun anggaran 2021–2023.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan akhirnya resmi menahan UB, mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Balangan Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat, termasuk hasil audit dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako yang merujuk adanya kerugian negara.
Terkait hal ini, Kajari Balangan I Wayan Oja Miasta angkat bicara, ia membenarkan bahwa UB ditahan di Lapas Amuntai selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik memastikan adanya bukti permulaan yang cukup, termasuk hasil audit kerugian negara,” ujarnya, Minggu (30/11/2025).
Hasil audit mencatat besaran potensi nilai kerugian negara sebesar Rp 694.225.908, dari total nilai proyek Rp1,27 miliar yang dicairkan dalam tiga tahap, pertama Rp 200 juta, kemudian Rp 200 juta, dan Rp 870,86 juta.
Menurut penyidik, kerugian muncul akibat dugaan tindakan yang menyimpang, seperti penunjukan pihak ketiga secara ilegal serta adanya rekayasa administrasi pada dokumen proyek.
Penunjukan Langsung Tanpa Mekanisme dan Dugaan Pengabaian Perpres
Kejaksaan mengungkap bahwa UB diduga mengabaikan ketentuan Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Tersangka melakukan penunjukan langsung terhadap kontraktor hingga konsultan, tanpa proses penawaran, klarifikasi atau negosiasi,” tegas Kajari.
Penyidik juga menemukan bahwa proyek dibangun di atas tanah milik pribadi RD, seorang anggota DPRD Balangan yang notabennya sebagai pengusul pokok pikiran (Pokir) proyek tersebut.
Kepemilikan lahan ditunjukkan melalui Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama RB.
Tidak berhenti sampau di situ, penyidik juga mengendus adanya dugaan pemalsuan surat permohonan yang dibuat, seolah-olah dikeluarkan dari Lurah Batu Piring, sebagai jalan untuk menggambarkan bahwa proyek tersebut berasal dari aspirasi masyarakat.
Kontraktor dan Konsultan Sudah Ditentukan Sejak Awal
Kasi Pidsus Kejari Balangan Nur Rachmansyah mengungkap bahwa rekanan proyek sudah diatur lebih awal, sebelum proses pengadaan.
“Kontraktor AH dan konsultan NRP dipilih langsung tanpa mekanisme resmi. Proses tender, permintaan penawaran, hingga evaluasi tidak dilaksanakan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa praktik tersebut menyalahi prinsip pengadaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai tata kelola yang benar.
Penyidik Isyaratkan Tersangka Baru
Kejaksaan memastikan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlanjut.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan. Semua pihak yang menerima manfaat atau yang terlibat akan kami dalami,” kata Kasi Pidsus.
Ditahannya UB, Kejari menegaskan komitmennya memberantas penyalahgunaan kewenangan dan praktik koruptif yang menggerogoti anggaran daerah.
“Korupsi yang merugikan daerah tidak boleh dibiarkan. Ini bentuk keseriusan kami,” tegasnya.
Editor: Sry


