
CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Aroma penyimpangan mulai terendus di balik megahnya proyek pembangunan lapangan futsal di Batu Piring, Paringin Selatan.
Proyek yang semula digadang menjadi simbol kemajuan olahraga di Balangan itu kini justru berujung di meja penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan.
Penyidik Kejari Balangan menemukan indikasi kuat adanya penyelewengan dana pokok pikiran (pokir) anggota dewan yang dikucurkan melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) setempat sejak tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Dana yang seharusnya mendorong pembinaan generasi muda diduga beralih arah untuk kepentingan pribadi sejumlah pihak. Penyelidikan mencapai babak baru, pada Selasa (11/11/2025).
Tim Kejari Balangan melakukan penggeledahan serentak di 3 lokasi berbeda, yakni Disporapar, Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), serta rumah seorang saksi berinisial R.
Penggeledahan itu dilakukan berdasar Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-01/O.3.22/Fd.1/11/2025, dan berhasil mengamankan dokumen-dokumen penting serta sejumlah barang bukti yang disinyalir adanya dugaan praktik korupsi.
Kajari Balangan, I Wayan Oja Miasta, mengonfirmasi langkah hukum tersebut. Menurutnya, penggeledahan merupakan pintu awal membongkar aliran dana yang tidak semestinya.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Langkah ini merupakan upaya untuk menelusuri dugaan korupsi pada proyek fasilitas olahraga yang dibiayai dari pokir anggota dewan Balangan,” tegasnya.
Dari temuan awal, penyidik mencium adanya ketidaksesuaian antara nilai proyek dan hasil pekerjaan di lapangan. Beberapa dokumen pengadaan bahkan disebut tidak sinkron dengan laporan realisasi anggaran.
Seluruh temuan kini tengah diperiksa secara detail, dan kejaksaan akan mengajukan permohonan penyitaan resmi ke Pengadilan Negeri Paringin untuk memperkuat alat bukti.
Kasus ini sontak menyedot perhatian publik. Pasalnya, proyek yang diharapkan menjadi ruang positif bagi anak muda Balangan justru menimbulkan pertanyaan besar soal integritas dan transparansi penggunaan dana publik.
Editor: Aprie


