CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Paringin menolak permohonan praperadilan yang diajukan eks Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan berinisial S.
Hal itu terkait praperadilan yang diajukan S yang mengugurkan statusnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Majelis Taklim Al-Hamid senilai Rp1 miliar.
Dengan demikian, status tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Dharma Setiawan Negara, dalam sidang terbuka di ruang Sidang PN Paringin, di Jalan A Yani Km 4, Balangan, Kalsel, Senin (13/10/2025).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Hakim Dharma menegaskan, penetapan status tersangka eks Sekda S sah dan proses penyidikan dinilai sudah sesuai hukum.
Hakim menilai Kejari Balangan telah memenuhi seluruh syarat formil penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014.
Adapun 2 alat bukti sah yang digunakan penyidik, yakni putusan pengadilan sebelumnya yang telah menyatakan adanya kerugian negara dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap S, dinilai cukup untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka.
“Praperadilan hanya menguji aspek formil, bukan materi perkara,” tegas hakim dalam pertimbangannya, yang merujuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.
Dalil Pemohon Soal Audit BPK Ditolak
Tersangka eks Sekda S, melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum Victoria Kamaruddin Simanjuntak dkk, menggugat penetapan tersangka yang disebut cacat prosedur dan substansi. Salah satu dalilnya adalah ketiadaan audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun hakim menolak dalil tersebut dengan mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024, yang memperbolehkan hakim menilai kerugian negara berdasarkan fakta hukum dari putusan pengadilan sebelumnya.
Selain itu, proses Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum, dikirim dalam waktu kurang dari 7 hari sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015.
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal dari pencairan dana hibah sebesar Rp 1 miliar pada Oktober 2023, melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Balangan dengan Majelis Taklim Al-Hamid di Bungin, Paringin Selatan, Balangan.
Dana tersebut dimaksudkan untuk sebuah pembangunan ruang utama, dan fasilitas penunjang majelis. Namun belakangan proyek tersebut diketahui mangkrak. Hasil audit teknis dari Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin pada Agustus 2024 menunjukkan realisasi fisik hanya sekitar Rp 511 juta.
Penyelidikan yang dilakukan Kejari Balangan, dimulai sejak Juli 2024, di mana sebelumnya telah menyeret dua terdakwa lain, berinisial M dan N yang telah dijatuhkan vonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin pada 2 Juni 2025.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar dalam Putusan Nomor 4 dan 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm, yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Dari fakta persidangan tersebut, nama eks Sekda S disebut terlibat bersama Kabag Kesra dan Kades Bungin, dalam mekanisme penyaluran dan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukan.
Status Tersangka dan Penahanan
Eks Sekda S, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 September 2025 berdasarkan Surat Penetapan Nomor R-01/O.3.22/Fd.1/09/2025, dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia kemudian ditahan pada 17 September 2025 di Lapas Kelas IIB. Hakim menegaskan, tak ada wewenang menghadirkan saksi penyidik dalam persidangan praperadilan, kuasa hukum S sempat meminta agar hakim memerintahkan kehadiran saksi-saksi penyidik Kejari Balangan. Namun permintaan itu ditolak.
Hakim juga beralasan, sesuai Pasal 170 KUHAP, pengadilan tidak berwenang memaksa kehadiran saksi penyidik, terlebih jika berpotensi menimbulkan benturan kepentingan karena mereka merupakan bagian dari pihak termohon.
Dengan putusan ini, upaya hukum praperadilan yang diajukan eks Sekda S sejak 24 September 2025 resmi berakhir. Kejari Balangan kini dapat melanjutkan proses penuntutan dalam perkara dugaan korupsi hibah senilai Rp 1 miliar tersebut.
Editor: Aprie
Leave a comment