
CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Seorang pria berinisial RA (29), warga Barabai, Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Balangan bersama barang bukti puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu siap diedarkan.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, melalui Kasi Humas Polres Balangan Iptu Eko Budi Mulyono, kepada awak media, Rabu (29/10/2025).
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari seorang pengguna narkoba yang sebelumnya telah ditangkap.
“Dari keterangan pelaku yang lebih dulu diamankan, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Ancul, yang kemudian diketahui berinisial RA,” ungkap Iptu Eko.
Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan lanjutan hingga akhirnya berhasil membekuk RA di Jalan Lingkar Barabai, Hulu Rasau, Pandawan. Saat itu, RA tengah melintas menggunakan motor jenis trail.
Ketika dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan adanya 31 paket sabu yang disembunyikan di stang motor, dibungkus plastik klip bening.
Proses pemeriksaan tersebut disaksikan oleh Ketua RT setempat, untuk memastikan keabsahan proses hukum. Dari hasil penimbangan, diketahui total sabu yang disita, dengan berat bersih mencapai 4,83 gram.
Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang lainnya, di antaranya, 1 kotak plastik hitam, 1 dompet kulit, 1 ATM, 1 handphone, dan 1 motor trail yang digunakan pelaku.
Kini RA telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Balangan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Balangan menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” tegas Iptu Eko.
Editor: Aprie


