CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Seorang pria berinisial MA (33), warga Ambakiang, Awayan, Balangan, tak berkutik saat jajaran Satresnarkoba Polres Balangan melakukan penggerebekan di rumahnya pada Rabu malam (8/10/2025).
Dia ditangkap atas dugaan menjadi pengedar narkotika jenis sabu yang meresahkan warga sekitar.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono, menjelaskan bahwa penangkapan MA bermula dari adanya informasi yang mencurigakan terhadap aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masyarakat.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku MA di rumahnya beserta barang bukti satu paket narkotika yang diduga sabu,” ujar Iptu Eko saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan sepaket sabu yang digenggam langsung oleh MA. Saat diinterogasi, pelaku mengaku barang haram tersebut miliknya dan akan dijual kepada seseorang yang sebelumnya telah membuat janji transaksi.
Selain sabu, polisi turut mengamankan selembar plastik klip bening dan satu unit handphone yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan calon pembeli.
Kini, MA telah ditahan di sel tahanan Polres Balangan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah.
Menutup keterangannya, Iptu Eko mengimbau masyarakat agar tidak mendekati narkoba dalam bentuk apapun, karena selain membahayakan kesehatan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika adalah tindak pidana berat yang dapat menghancurkan masa depan pelakunya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Balangan untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Editor: Aprie
Leave a comment