Home Hukum dan Kriminal Pengedar Narkoba di Ambakiang Dibekuk Satresnarkoba Polres Balangan, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Hukum dan Kriminal

Pengedar Narkoba di Ambakiang Dibekuk Satresnarkoba Polres Balangan, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Satresnarkoba Polres Balangan berhasil mengamankan pria berinisial MA (33), warga Ambakiang, Awayan, beserta sejumlah barang bukti. Foto: Humas Polres Balangan

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Seorang pria berinisial MA (33), warga Ambakiang, Awayan, Balangan, tak berkutik saat jajaran Satresnarkoba Polres Balangan melakukan penggerebekan di rumahnya pada Rabu malam (8/10/2025).

Dia ditangkap atas dugaan menjadi pengedar narkotika jenis sabu yang meresahkan warga sekitar.

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono, menjelaskan bahwa penangkapan MA bermula dari adanya informasi yang mencurigakan terhadap aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masyarakat.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku MA di rumahnya beserta barang bukti satu paket narkotika yang diduga sabu,” ujar Iptu Eko saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan sepaket sabu yang digenggam langsung oleh MA. Saat diinterogasi, pelaku mengaku barang haram tersebut miliknya dan akan dijual kepada seseorang yang sebelumnya telah membuat janji transaksi.

Selain sabu, polisi turut mengamankan selembar plastik klip bening dan satu unit handphone yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan calon pembeli.

Kini, MA telah ditahan di sel tahanan Polres Balangan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah.

Menutup keterangannya, Iptu Eko mengimbau masyarakat agar tidak mendekati narkoba dalam bentuk apapun, karena selain membahayakan kesehatan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika adalah tindak pidana berat yang dapat menghancurkan masa depan pelakunya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Balangan untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Editor: Aprie

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Berita Terkait

TOK! Praperadilan Eks Sekda Balangan Ditolak, Penetapan Tersangka Korupsi Dana Hibah Sah

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Paringin menolak permohonan praperadilan...

TRAGIS! Serangan Brutal Usai Rapat Desa di Balangan: Warga Pudak Alami Luka Tebasan, Polisi Buru 3 Pelaku

CakrawalaiNews.com, AMUNTAI – Rapat desa di Pudak, Awayan, Balangan, Kalimantan Selatan, berujung...

Tragis! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Tumpukan Sampah TPA Lampihong dengan Luka Lebam dan Tali Pusar Terputus

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Warga Balangan digegerkan oleh penemuan jasad bayi perempuan di...

Tempuh Jalur Hukum Pulihkan Nama, Bupati Balangan Bantah Keras Tuduhan Terdakwa Korupsi PT ADCL

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Bupati Balangan, Abdul Hadi, menyatakan siap menempuh jalur hukum...