CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Tim kuasa hukum eks Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan berinisial S, kembali menyoroti proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan.
Pihaknya menilai tahapan penyidikan terhadap klien mereka masih belum transparan, dan akan menindaklanjutinya ke sejumlah lembaga pengawasan.
Kuasa hukum S, Hottua Manalu menegaskan, jika pihaknya tidak hanya menyiapkan pembelaan di pengadilan, tetapi juga akan menelusuri proses penyidikan yang dianggap janggal.
“Sampai hari ini, ada dua bukti yang katanya sudah dimiliki, namun penyidik belum pernah menunjukkan secara tegas di muka persidangan, maupun saat penahanan kliennya, pada 17 September lalu,” ujar Hottua, melalui pesan singkat, Kamis pagi (16/10/2025).
Menurutnya, sikap penyidik yang tidak terbuka mengenai alat bukti menimbulkan tanda tanya besar dan berpotensi melanggar prinsip due process of law (proses hukum yang adil dan terbuka).
Lebih lanjut, Hottua mengungkapkan tim hukum telah melayangkan laporan pengaduan kepada 3 lembaga, yaitu Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.
“Kami follow up laporan pengaduan ke
Komisi Kejaksaan, Jamwas, dan Kejati Kalsel. Laporannya soal dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik yang sudah kami ajukan minggu lalu,” ujarnya menambahkan.
Langkah tersebut, kata Hottua, merupakan bentuk komitmen tim hukum untuk memastikan setiap proses hukum berjalan objektif dan sesuai aturan.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan terus memantau perkembangan laporan serta mempertimbangkan langkah hukum lanjutan jika ditemukan pelanggaran prosedural.
Seperti diketahui, S ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Balangan dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang. Namun, permohonan praperadilan yang diajukannya, mendapat penolakan dari Pengadilan Negeri Paringin pada awal Oktober lalu.
Editor: Aprie














Leave a comment