Home Hukum dan Kriminal Lapor kepada 3 Lembaga Pengawas, Kuasa Hukum Eks Sekda Balangan Sorot Penyidikan Kejari
Hukum dan Kriminal

Lapor kepada 3 Lembaga Pengawas, Kuasa Hukum Eks Sekda Balangan Sorot Penyidikan Kejari

Tim Kuasa Hukum eks Sekda Balangan, saat mengikuti jalannya proses praperadilan yang berlangsung di PN Paringin, Balangan, baru-baru ini. Foto: PN Paringin

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Tim kuasa hukum eks Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan berinisial S, kembali menyoroti proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan.

Pihaknya menilai tahapan penyidikan terhadap klien mereka masih belum transparan, dan akan menindaklanjutinya ke sejumlah lembaga pengawasan.

Kuasa hukum S, Hottua Manalu menegaskan, jika pihaknya tidak hanya menyiapkan pembelaan di pengadilan, tetapi juga akan menelusuri proses penyidikan yang dianggap janggal.

“Sampai hari ini, ada dua bukti yang katanya sudah dimiliki, namun penyidik belum pernah menunjukkan secara tegas di muka persidangan, maupun saat penahanan kliennya, pada 17 September lalu,” ujar Hottua, melalui pesan singkat, Kamis pagi (16/10/2025).

Menurutnya, sikap penyidik yang tidak terbuka mengenai alat bukti menimbulkan tanda tanya besar dan berpotensi melanggar prinsip due process of law (proses hukum yang adil dan terbuka).

Lebih lanjut, Hottua mengungkapkan tim hukum telah melayangkan laporan pengaduan kepada 3 lembaga, yaitu Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.

“Kami follow up laporan pengaduan ke

Komisi Kejaksaan, Jamwas, dan Kejati Kalsel. Laporannya soal dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik yang sudah kami ajukan minggu lalu,” ujarnya menambahkan.

Langkah tersebut, kata Hottua, merupakan bentuk komitmen tim hukum untuk memastikan setiap proses hukum berjalan objektif dan sesuai aturan.

Ia juga menegaskan, pihaknya akan terus memantau perkembangan laporan serta mempertimbangkan langkah hukum lanjutan jika ditemukan pelanggaran prosedural.

Seperti diketahui, S ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Balangan dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang. Namun, permohonan praperadilan yang diajukannya, mendapat penolakan dari Pengadilan Negeri Paringin pada awal Oktober lalu.

Editor: Aprie

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Berita Terkait

Duh… Puluhan Kotak Amal Masjid Al Akbar Balangan Diduga Dibobol Pencuri: Rasa Aman Masyarakat Terampas

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Kasus pencurian kembali menghantui Balangan. Kali ini, rumah ibadah...

Polres Balangan Bongkar Penipuan Lowker Fiktif di PT Jhonlin Baratama, Puluhan Warga Jadi Korban

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Jajaran Polres Balangan berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok perekrutan karyawan...

Diduga Terlibat Promosikan Situs Judol Lewat Instagram, Selebgram di Amuntai HSU Diamankan Polisi

CakrawalaiNews.com, AMUNTAI – Diduga terlibat penyebaran situs judi online atau judol melalui...

Kuasa Hukum Eks Sekda Balangan Tantang Kejari, Kejaksaan Tegaskan Proses Hukum Sesuai Aturan

CakrawalaiNesw.com, PARINGIN – Ketegangan antara tim kuasa hukum eks Sekretaris Daerah (Sekda)...