Home Hukum dan Kriminal Kuasa Hukum Eks Sekda Balangan Tantang Kejari, Kejaksaan Tegaskan Proses Hukum Sesuai Aturan
Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Eks Sekda Balangan Tantang Kejari, Kejaksaan Tegaskan Proses Hukum Sesuai Aturan

Ilustrasi - Mantan eks Sekda Balangan, berinisial S, saat menggugat statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid senilai Rp 1 miliar, kepada Kejari Balangan, melalui praperadilan. Foto: Ai

CakrawalaiNesw.com, PARINGIN – Ketegangan antara tim kuasa hukum eks Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan berinisial S dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan kembali mengemuka.

Setelah permohonan praperadilan S ditolak oleh Pengadilan Negeri Paringin, kuasa hukumnya justru menyampaikan keraguan terhadap kesiapan Kejari dalam menyusun surat dakwaan.

Kuasa hukum S, Hottua Manalu, menilai penyidik Kejari Balangan belum sepenuhnya siap melangkah ke tahap penuntutan. Ia bahkan menduga proses penyidikan sejak awal tidak dilakukan sesuai dengan prosedur hukum.

“Melihat jalannya penyidikan, saya ragu Kejari mampu menyusun surat dakwaan secara sah dan lengkap,” ujar Hottua.

Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap akan mengikuti seluruh proses hukum dan bersiap menghadapi pembuktian di pengadilan.

Namun tudingan tersebut segera mendapat tanggapan tegas dari Kejari Balangan. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Nur Rachmansyah, memastikan bahwa seluruh proses penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid senilai Rp 1 miliar itu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Prosesnya saat ini belum sampai Tahap I, jadi surat dakwaan memang belum disusun. Penyidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka,” jelas Rachmansyah, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, lambatnya penyusunan berkas perkara disebabkan adanya permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka, sehingga sebagian besar waktu penyidik tersita untuk mempersiapkan serta menghadapi sidang praperadilan tersebut.

Lebih lanjut, Rachmansyah membantah keras tudingan adanya pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan. Ia menegaskan bahwa putusan praperadilan Pengadilan Negeri Paringin sudah menyatakan penetapan tersangka terhadap S sah menurut hukum.

“Majelis hakim telah menolak permohonan pemohon seluruhnya dan menilai penyidikan Kejari Balangan sudah sesuai prosedur, baik menurut KUHAP maupun putusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Meski begitu, Kejari Balangan tetap berhati-hati sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

“Kami yakin alat bukti yang dikumpulkan sudah cukup kuat dan sah secara hukum. Semua langkah kami tempuh sesuai standar operasional prosedur,” ujar Rachmansyah.

Menanggapi potensi gugatan hukum lanjutan dari pihak kuasa hukum tersangka, ia menilai hal tersebut merupakan hak setiap pihak dalam sistem hukum.

“Melihat rekam jejaknya, kuasa hukum tersangka memang cukup aktif melakukan perlawanan hukum terhadap pihak yang berseberangan. Jadi, potensi gugatan lanjutan tentu saja tetap ada,” imbuhnya.

S sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat Sekda Balangan dengan menandatangani disposisi pencairan dana hibah meski persyaratan administrasi belum lengkap.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, seiring munculnya dinamika hukum antara pihak Kejari Balangan dan tim kuasa hukum yang terus menempuh berbagai langkah perlawanan di ranah hukum.

Editor: Aprie

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Berita Terkait

Kronologis Pemicu Insiden Dugaan Penganiyaan di SMA HSU, Guru Akui Emosi Usai Diludahi Siswa

CakrawalaiNews.com, AMUNTAI – Setelah viral beberapa waktu lalu, kasus dugaan penganiayaan siswa...

Pengedar Narkoba di Ambakiang Dibekuk Satresnarkoba Polres Balangan, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Seorang pria berinisial MA (33), warga Ambakiang, Awayan, Balangan,...

TOK! Praperadilan Eks Sekda Balangan Ditolak, Penetapan Tersangka Korupsi Dana Hibah Sah

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Paringin menolak permohonan praperadilan...

TRAGIS! Serangan Brutal Usai Rapat Desa di Balangan: Warga Pudak Alami Luka Tebasan, Polisi Buru 3 Pelaku

CakrawalaiNews.com, AMUNTAI – Rapat desa di Pudak, Awayan, Balangan, Kalimantan Selatan, berujung...