CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan kembali berhasil menggagalkan aksi peredaran narkotika jenis sabu seberat 92,99 gram di belahan Bumi Sanggam.
Sebanyak 2 orang pelaku berinisial R dan MA ditangkap saat melintas di jalan umum Desa Lajar, RT 4, Lampihong, Balangan, Selasa (9/9/2025).
Saat konferensi pers berlangsung, Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari sebuah informasi yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan.
“Begitu kedua pelaku melintas, anggota langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan keduanya di pinggir jalan Desa Lajar Lampihong,” ungkapnya Rabu (17/9/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan satu paket besar sabu yang disembunyikan di dalam saku celana pelaku. Paket tersebut dibungkus plastik klip bening, dimasukkan ke dalam bungkusan teh kotak, dilapisi tisu putih, lalu dibungkus kembali dengan plastik.
“Dari pemeriksaan awal, para pelaku mengakui barang bukti tersebut memang milik mereka,” tambah Kapolres AKBP Yulianor.
Barang bukti sabu dengan berat kotor 92,99 gram tersebut telah dimusnahkan hari ini di Mapolres Balangan, disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Balangan, penasehat hukum tersangka, serta instansi terkait.
Dari total barang bukti, sebanyak 1 gram disisihkan untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri Paringin, 0,06 gram untuk uji laboratorium BBPOM Banjarmasin, dan sisanya total 91,93 gram dimusnahkan.
“Pemusnahan ini dilakukan secara terbuka sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas Polres Balangan dalam menangani perkara narkoba,” tegas AKBP Yulianur Abdi.
Ia juga menekankan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Kami sangat mengapresiasi peran warga. Tanpa kerja sama dari masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan berjalan maksimal,” tuntasnya.
Editor: Aprie