CakrawalaiNews.com, PARINGIN – DPRD Balangan bersama Pemkab setempat, resmi mengesahkan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang dewan, Senin (22/9/2025).
Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi dan Ketua DPRD Linda Wati, setelah melalui pembahasan panjang antara legislatif dan eksekutif.
Adapun 6 raperda yang disepakati mencakup bidang strategis, yakni:
1. Perlindungan perkebunan rakyat
2. Pengelolaan pariwisata
3. Rencana tata ruang wilayah 2025–2045
4. Pengakuan masyarakat hukum adat
5. Perubahan Perda tentang pajak dan retribusi daerah
6. Perlindungan kekayaan intelektual
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Balangan, Linda Wati, menegaskan bahwa pembahasan raperda melibatkan berbagai pihak agar aturan yang lahir benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.
“Keenam raperda ini menjadi pijakan penting bagi pemerintah daerah untuk melangkah ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi, menekankan bahwa regulasi tersebut tidak hanya memperkuat pembangunan daerah, tetapi juga menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
“Kita ingin aturan ini berdampak nyata dan bisa dirasakan oleh warga,” tegasnya.
Dari 6 raperda, 2 di antaranya yang menjadi sorotan utama adalah Raperda Tata Ruang Wilayah 2025–2045 dan Raperda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
Keduanya dinilai sangat strategis karena berhubungan langsung dengan arah pembangunan jangka panjang serta pengakuan hak-hak masyarakat adat di Balangan.
Dengan disahkannya 6 raperda ini, Pemkab dan DPRD Balangan optimistis memiliki landasan hukum yang lebih kokoh dalam mengelola potensi daerah sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Editor: Aprie
Leave a comment