CakrawalaiNews.com, AMUNTAI – Kasus dugaan penganiayaan seorang guru terhadap siswa berinisial HN di SMAN 2 Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel, terus menjadi sorotan publik.
Pihak sekolah memastikan guru terduga pelaku telah dinonaktifkan dari tugas mengajar, sembari menunggu proses hukum yang kini tengah berjalan.
Keputusan tersebut diambil tegas oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, Galuh Tantri Narindra, berdasarkan Surat Nomor: 800.1.6/2840/Disdikbud/2025, tertanggal 24 September 2025.
Baru-baru ini, Jajaran Polres HSU, bersama Dinas Pendidikan Kalsel, didampingi pihak sekolah mendatangi kediaman korban di Kelurahan Sungai Malang, Amuntai Tengah, HSU. Kehadiran mereka sebagai bentuk perhatian sekaligus dukungan moral bagi korban beserta keluarga.
Ayah korban berinisial MR (40) menyambut baik langkah tersebut, namun ia menegaskan bahwa tindak kekerasan fisik tidak bisa dibenarkan, terlebih dilakukan oleh seorang guru.
“Kalaupun siswa bersangkutan berbuat salah, ada aturan yang bisa diterapkan di sekolah. Bukan dengan cara bermain fisik. Persoalan benar atau salah, nanti publik bisa menilai. Yang jelas, rekaman video sudah menjadi bukti, biarlah proses hukum berjalan,” ungkapnya, Jumat (26/9/2025).
Keluarga korban juga menyampaikan apresiasi kepada kepolisian setempat, instansi terkait, dan pihak sekolah, yang berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Menurut mereka, memberi maaf itu mudah, namun keadilan harus ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana aparat kepolisian, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, bersama pihak sekolah secara bersamaan turun langsung ke rumah korban.
Kehadiran lintas pihak itu menunjukkan keseriusan menangani persoalan kekerasan di dunia pendidikan, sekaligus menjadi pengingat bahwa ruang kelas seharusnya menjadi tempat mendidik, bukan ajang kekerasan.
Editor: Aprie
Leave a comment