Home Hukum dan Kriminal Gandeng Pengacara Kasus Brigadir Joshua, Eks Sekda Praperadilan, Gugat Status Tersangka Kejari Balangan
Hukum dan Kriminal

Gandeng Pengacara Kasus Brigadir Joshua, Eks Sekda Praperadilan, Gugat Status Tersangka Kejari Balangan

Eks Sekda Balangan berinisial S, menunjuk kuasa hukum papan atas, Kamaruddin Simanjuntak dari Firma Hukum Victoria, nama yang sebelumnya dikenal luas menangani kasus e-KTP dan perkara pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat oleh Ferdy Sambo. Foto: Arga/Suara.com

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan, berinisial S, resmi melawan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid.

Ia menunjuk pengacara papan atas yakni, Kamarudin Simanjuntak dari Firma Hukum Victoria, nama yang sebelumnya dikenal luas menangani kasus e-KTP dan perkara pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat oleh Ferdy Sambo.

Sejak 17 September 2025, S, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Amuntai selama 20 hari. Sebagai langkah hukum, tim kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Paringin pada Rabu (24/9/2025).

“Alasan kita meminta praperadilan, karena penetapan tersangka oleh Kejari Balangan tidak sesuai prosedur, bukti tidak cukup, dan klien kami bahkan langsung ditahan,” kata Advokat Firma Hukum Victoria, Hottua Manalu.

Kamarudin menilai ada perlakuan diskriminatif terhadap Kliennya.

“Perlakuan terhadap S berbeda, itu yang akan kita perdebatkan di praperadilan minggu depan,” ujarnya.

Hottua menambahkan semua keberatan akan dipaparkan dalam persidangan yang dijadwalkan pekan depan.

Kasus ini berawal dari vonis Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (6/6/2025), terhadap Ketua Majelis Taklim Al-Hamid, Mustafa Al-Hamid, dan bendaharanya, Nudiansyah. Keduanya terbukti menyelewengkan dana hibah Rp 1 miliar pada 2023, yang seharusnya digunakan membeli tanah dan bangunan.

Setelah putusan itu, Kejari Balangan mengembangkan penyidikan hingga menyeret mantan Sekda Balangan. Jaksa menilai disposisi yang diberikan S, selaku Sekda waktu itu, membuka jalan pencairan hibah meski syarat belum terpenuhi.

Kepala Kejari Balangan, Mangantar Siregar, menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kewenangan yang dimiliki S.

“Seharusnya lebih selektif. Disposisi jangan dipermudah sementara syarat belum ada yang terpenuhi,” ujarnya.

Menurutnya, syarat yang belum dipenuhi antara lain majelis taklim memiliki tanah dan telah berjalan minimal dua tahun. Meski Sutikno tidak menikmati hasil korupsi, jaksa menilai tindakannya menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan.

“Kami masih mendalami peran S dan menyiapkan pemberkasan perkara,” katanya.

Editor: Aprie

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Berita Terkait

TOK! Praperadilan Eks Sekda Balangan Ditolak, Penetapan Tersangka Korupsi Dana Hibah Sah

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Paringin menolak permohonan praperadilan...

TRAGIS! Serangan Brutal Usai Rapat Desa di Balangan: Warga Pudak Alami Luka Tebasan, Polisi Buru 3 Pelaku

CakrawalaiNews.com, AMUNTAI – Rapat desa di Pudak, Awayan, Balangan, Kalimantan Selatan, berujung...

Tragis! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Tumpukan Sampah TPA Lampihong dengan Luka Lebam dan Tali Pusar Terputus

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Warga Balangan digegerkan oleh penemuan jasad bayi perempuan di...

Tempuh Jalur Hukum Pulihkan Nama, Bupati Balangan Bantah Keras Tuduhan Terdakwa Korupsi PT ADCL

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Bupati Balangan, Abdul Hadi, menyatakan siap menempuh jalur hukum...