Home Hukum dan Kriminal Didominasi Kasus Sabu, Kejari HSU-Forkopimda Musnahkan Barang Bukti 27 Perkara
Hukum dan Kriminal

Didominasi Kasus Sabu, Kejari HSU-Forkopimda Musnahkan Barang Bukti 27 Perkara

Kompak - Dipimpin Kajari HSU, Albertinus P Napitupulu, Jajaran Forkopimda setempat ikut bersama-sama memusnahkan sejumlah barang bukti dari 27 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari setempat, Rabu (3/9/2025). Foto: Pendim 1001/HSU-BLG

CakrawalaiNews.com, AMUNTAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) memusnahkan barang bukti dari 27 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari setempat, Rabu (3/9/2025).

Dari jumlah tersebut, kasus narkotika jenis sabu menjadi yang paling mendominasi, dari sekian banyak kasus, yakni dengan 16 perkara.

Pada kesempatan itu, pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejari HSU, Albertinus P Napitupulu, yang disaksikan oleh sejumlah jajaran forkopimda setempat, di antaranya Ketua DPRD HSU, Fadillah, Dandim 1001 HSU-BLG Letkol Kav Gunantyo Ady Wiryawan, Kepala Pengadilan Negeri HSU, perwakilan BNN HSU, dan unsur pemerintah daerah.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 28 gram sabu, dengan 1,15 gram sisanya disisihkan sebagai sampel untuk kepentingan penyidikan. Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti dari berbagai perkara lain, seperti alat penangkapan ikan yang merusak lingkungan, penadahan dan percetakan (1 perkara), pencurian (3 perkara), ITE (1 perkara), perjudian (2 perkara), perlindungan anak (1 perkara), serta penganiayaan (2 perkara).

Adapun metode pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda, sesuai jenis barang bukti yang dimusnahkan, misalnya sabu-sabu dilarutkan ke dalam air, barang bukti berupa senjata tajam, dipotong-potong menggunakan alat gerinda, sedangkan barang bukti lainnya lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis.

Dibakar – Sebagai bentuk sinergitas, Kepala Kejari HSU, Albertinus P. Napitupulu, saat menyaksikan keterlibatan Jajaran Forkopimda setempat, saat memusnahkan barang bukti lainnya dengan cara dibakar, diantaranya Ketua DPRD HSU, Fadillah, Dandim 1001 HSU-BLG Letkol Kav Gunantyo Ady Wiryawan, Kepala Pengadilan Negeri HSU, perwakilan BNN HSU, dan unsur Pemerintah Daerah. Foto: Pendim 1001/HSU-BLG

Kajari HSU menegaskan, langkah ini sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam menuntaskan perkara secara tuntas dan transparan.

“Dengan pemusnahan barang bukti ini, kami menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam penegakan hukum dan penyelesaian perkara,” ujarnya.

Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari seluruh pihak yang hadir. Mereka menilai Kejari HSU konsisten dalam menjaga ketegasan hukum, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana.

Editor: Aprie

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Berita Terkait

Merasa Terpojok di Persidangan, Manuver Eks Direktur PT ADS Diduga Sengaja Serang Bupati Abdul Hadi

CakrawalaiNews.com PARINGIN – Merasa terpojok di persidangan, eks Direktur Perseroda PT Asabaru...

Polres Balangan Ungkap 5 Kasus Selama Juli–Agustus, Termasuk Migas Ilegal dan Penganiayaan Brutal

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Polres Balangan berhasil mengungkap 5 kasus menonjol selama periode...

Terkuak Saat Rekonstruksi, Ini Alasan Pria di Balangan Nekat Habisi Tetangga 

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Gulinggang, Juai, Balangan mengungkap...

Ops Sikat Intan 2025, Polsek Awayan Gagalkan Peredaran 161 Elpiji 3 Kg Ilegal

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Upaya penyalahgunaan distribusi elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi berhasil...