CakrawalaiNews.com, AMUNTAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) memusnahkan barang bukti dari 27 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari setempat, Rabu (3/9/2025).
Dari jumlah tersebut, kasus narkotika jenis sabu menjadi yang paling mendominasi, dari sekian banyak kasus, yakni dengan 16 perkara.
Pada kesempatan itu, pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejari HSU, Albertinus P Napitupulu, yang disaksikan oleh sejumlah jajaran forkopimda setempat, di antaranya Ketua DPRD HSU, Fadillah, Dandim 1001 HSU-BLG Letkol Kav Gunantyo Ady Wiryawan, Kepala Pengadilan Negeri HSU, perwakilan BNN HSU, dan unsur pemerintah daerah.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 28 gram sabu, dengan 1,15 gram sisanya disisihkan sebagai sampel untuk kepentingan penyidikan. Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti dari berbagai perkara lain, seperti alat penangkapan ikan yang merusak lingkungan, penadahan dan percetakan (1 perkara), pencurian (3 perkara), ITE (1 perkara), perjudian (2 perkara), perlindungan anak (1 perkara), serta penganiayaan (2 perkara).
Adapun metode pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda, sesuai jenis barang bukti yang dimusnahkan, misalnya sabu-sabu dilarutkan ke dalam air, barang bukti berupa senjata tajam, dipotong-potong menggunakan alat gerinda, sedangkan barang bukti lainnya lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis.

Kajari HSU menegaskan, langkah ini sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam menuntaskan perkara secara tuntas dan transparan.
“Dengan pemusnahan barang bukti ini, kami menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam penegakan hukum dan penyelesaian perkara,” ujarnya.
Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari seluruh pihak yang hadir. Mereka menilai Kejari HSU konsisten dalam menjaga ketegasan hukum, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana.
Editor: Aprie
Leave a comment