Home Hukum dan Kriminal 2 Pengedar Sabu Ditangkap di Amuntai Tengah HSU, 1 di Antaranya Berstatus PNS
Hukum dan Kriminal

2 Pengedar Sabu Ditangkap di Amuntai Tengah HSU, 1 di Antaranya Berstatus PNS

Kedua tersangka kasus narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres HSU, salah satunya berstatus sebagai PNS. Foto: Humas Polres HSU

CakrawalaiNews.com, AMUNTAI – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.

Dalam 2 operasi terpisah yang digelar di Jalan Negara Dipa, Sungai Malang, Amuntai Tengah, polisi menangkap 2 pelaku dengan barang bukti sabu siap edar.

Penangkapan pertama dilakukan Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 22.30 Wita, terhadap seorang pemuda berinisial S (27).

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga dan Ketua RT setempat, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bersih 0,25 gram yang disembunyikan di ventilasi warung. Polisi juga menyita satu lembar plastik klip transparan dan satu unit ponsel Android warna Diamond Glow yang diduga digunakan untuk transaksi.

Masih di hari yang sama, pada malamnya, Satresnarkoba Polres HSU juga melakukan penggerebekan rumah di kawasan yang sama.

Dalam operasi tersebut, diamankan seorang pria berinisial A (41), warga Jalan Negara Dipa, yang diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dari hasil penggeledahan di rumah A, petugas menemukan 3 paket sabu dengan total berat bersih 2,60 gram, terdiri dari, 0,21 gram di ruang tengah, 1,32 gram di atas kulkas dapur, 1,07 gram tercecer di lantai rumah.

Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, sedotan plastik yang dimodifikasi sebagai sendok, plastik klip, uang tunai Rp 400 ribu, serta satu unit ponsel Android.

Kasi Humas Polres HSU Iptu Asep Hudzainur membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan, kedua kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya dugaan aktivitas transaksi narkoba.

“Setelah dilakukan pemantauan, tim segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum HSU.

“Narkoba adalah musuh bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tegasnya.

Kini kedua tersangka, termasuk seorang PNS, telah diamankan di Mapolres HSU. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Aprie

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Berita Terkait

Pengedar Narkoba di Ambakiang Dibekuk Satresnarkoba Polres Balangan, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Seorang pria berinisial MA (33), warga Ambakiang, Awayan, Balangan,...

TOK! Praperadilan Eks Sekda Balangan Ditolak, Penetapan Tersangka Korupsi Dana Hibah Sah

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Paringin menolak permohonan praperadilan...

TRAGIS! Serangan Brutal Usai Rapat Desa di Balangan: Warga Pudak Alami Luka Tebasan, Polisi Buru 3 Pelaku

CakrawalaiNews.com, AMUNTAI – Rapat desa di Pudak, Awayan, Balangan, Kalimantan Selatan, berujung...

Tragis! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Tumpukan Sampah TPA Lampihong dengan Luka Lebam dan Tali Pusar Terputus

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Warga Balangan digegerkan oleh penemuan jasad bayi perempuan di...