CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Polres Balangan berhasil mengungkap 5 kasus menonjol selama periode Juli hingga Agustus 2025.
Saat gelaran konferensi pers yang berlangsung di Aula Pesat Gatra Tantya Sudhirajati Mapolres Balangan, Kapolres AKBP Yulianor Abdi menuturkan, bahwa kasus-kasus tindak pidana tersebut meliputi, aksi pencurian, senjata tajam, peredaran rokok ilegal, pelanggaran distribusi migas, hingga penganiayaan berat.
Dari kelima kasus tersebut, 3 di antaranya menyita perhatian publik, lantaran skalanya yang mencolok, yakni kasus penyalahgunaan distribusi gas elpiji bersubsidi (migas), peredaran rokok ilegal dan kasus penganiayaan berdarah.
Gas Elpiji Diselundupkan ke Luar Daerah
Dalam kasus migas, personel Polsek Awayan berhasil mengamankan seorang pelaku bersama barang bukti berupa 161 tabung gas elpiji 3 kg. Kapolres mengungkapkan, tabung gas tersebut dibeli oleh pelaku dari beberapa toko di wilayah Kecamatan Awayan, dengan harga tinggi, kemudian dijual kembali ke luar Balangan, tepatnya ke Batu Kajang, Kaltim
“Tindakan ini merugikan masyarakat lokal yang membutuhkan gas subsidi. Pelaku kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKBP Yulianor Abdi, kepada awak media, Selasa (5/8/2025).
Rokok Tanpa Cukai dan Label Kesehatan Disita
Kasus lainnya, Satreskrim Polres Balangan berhasil menggagalkan upaya peredaran 190 bungkus rokok ilegal tanpa cukai dan label kesehatan. Pelaku ditangkap saat hendak mendistribusikan barang haram tersebut ke sejumlah toko di Balangan.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 437 jo. Pasal 150 UU Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” jelas Kapolres.
Penganiayaan Brutal, Pelaku Ditangkap dalam 4 Jam
Sementara itu, penganiayaan yang terjadi di Batumandi sempat menggegerkan warga. Peristiwa bermula dari adu mulut antara pelaku dan korban di sebuah warung. Tak lama setelah cekcok, pelaku membuntuti korban dan menyerangnya saat dalam perjalanan pulang.
“Korban mengalami luka robek cukup parah di bagian pinggang dan tangan, yang diakibatkan oleh sabetan senjata tajam jenis samurai,” ucapnya.
Berkat koordinasi cepat antara personel Polsek Batumandi, Satreskrim Polres, dan masyarakat, pelaku berhasil ditangkap hanya dalam waktu kurang lebih 4 jam 30 menit setelah kejadian.
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Dalam rangkaian konferensi pers tersebut, Polres Balangan juga memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya pil ekstasi, sabu-sabu, dan karisoprodol.
Barang bukti yang disisihkan sebagian untuk kebutuhan persidangan, dimusnahkan dengan cara dilarutkan bersama air sabun dan cairan pembersih kamar mandi.
Seluruh tersangka dan barang bukti dari 5 kasus tersebut turut dihadirkan, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum oleh Polres Balangan.
Editor: Aprie
Leave a comment