CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Pelarian HA (34), pelaku pembunuhan terhadap tetangganya sendiri di Desa Gulinggang, Juai, Balangan, akhirnya terhenti.
Kurang dari 3×24 jam setelah kejadian, Tim Gabungan Polres Balangan berhasil meringkus pelaku di sebuah pondok persembunyiannya di dalam hutan di Hamarung, Juai, Rabu (15/7/2025).
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Polres Balangan, Polsek Juai, Koramil Juai, serta dukungan informasi dari masyarakat.
“Pelaku dipastikan bersembunyi di hutan sekitar lokasi kejadian. Setelah kami mendapat informasi keberadaannya, tim langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku tanpa perlawanan,” jelas Kapolres.
Diketahui sebelumnya, HA melakukan aksi nekatnya pada Minggu malam (13/7/2025) sekitar pukul 19.15 Wita, di rumah korban berinisial I, yang merupakan tetangganya sendiri.
Berdasarkan kronologi, peristiwa berdarah ini bermula dari pertengkaran, antara HA (pelaku) dan istrinya. Saat cekcok memanas, HA mengambil sebilah belati, lantaran panik dan ketakutan, tanpa fikir panjang, istrinya melarikan diri ke belakang rumah si korban.
Diduga dalam keadaan emosi, HA mengejar istrinya hingga ke rumah I. Tanpa banyak bicara, ia langsung masuk dari pintu belakang, dan langsung menyerang I. Akibatnya korban mengalami luka parah pada bagian dada kanan, lengan kiri, leher, dan perut, hingga pada akhirnya meninggal ditempat.
Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri ke hutan. Namun upaya persembunyiannya tak berlangsung lama. Berkat kesigapan petugas dan bantuan informasi dari warga, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat.
Kemudian tersangka diamankan di Polsek Juai dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan kemungkinan pengembangan pasal lebih lanjut seiring penyidikan mendalam terhadap motif pelaku.
Dari peristiwa tersebut, Polres Balangan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
Editor: Aprie
Leave a comment