CakrawalaiNews.com, AMUNTAI – Meski aktivitas belajar di SDN Pararain, Danau Panggang, Hulu Sungai Utara (HSU) telah kembali berjalan normal, bayang-bayang penyegelan kembali sekolah oleh ahli waris lahan masih menghantui.
Setelah sempat dipalang atau disegel oleh pemilik tanah pada Senin (14/7/2025) kemarin, sekolah akhirnya dibuka kembali usai musyawarah bersama Wakil Bupati HSU Hero Setiawan. Namun, persoalan pokok terkait permintaan ganti rugi atas lahan sekolah belum membuahkan hasil.
Terkait hal ini, Kepala SDN Pararain, Ahmadi, menyampaikan bahwa saat ini kegiatan belajar mengajar sudah berjalan seperti biasa. Para siswa bahkan telah mengikuti upacara bendera dan mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah.
“Hari ini anak-anak sudah belajar di ruang kelas masing-masing. Kemarin sempat menggunakan ruang di SMPN 6 Danau Panggang sebelum palang dibongkar bersama Pak Wabup,” ungkapnya, Selasa (15/7/2025).
Sengketa Lahan di SDN Pararain Sempat Disegel, Wabup HSU Turun Tangan Buka Akses Sekolah
Meski suasana sudah berjalan normal, namun di balik situasi kondusif tersebut, belum ada kepastian hukum, dan kesepakatan antara pemerintah daerah dan ahli waris tanah yang saat ini berstatus pinjam pakai sejak 1982. Perjanjian penggunaan lahan terakhir diperbarui pada 2016.
Minimnya Komunikasi Pemerintah Desa
Persoalan semakin rumit lantaran Kepala Desa Pararain memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media. Padahal, akses masuk sekolah melewati kantor desa. Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menyebut, kejadian penyegelan seperti ini bukan yang pertama, dan selama ini dibiarkan berlarut-larut karena lemahnya komunikasi dari pemerintah desa.
“Sudah beberapa kali seperti ini, dipalang dulu baru dibuka setelah negosiasi,” ujar seorang warga.
Komisi II DPRD HSU Desak Solusi Tegas
Ketua Komisi II DPRD HSU, Mukhsin Haita, mengecam keras penutupan fasilitas pendidikan oleh masyarakat, apalagi status lahan sebelumnya dihibahkan untuk kepentingan publik.
“Kami sangat menyayangkan. Masa tanah yang sudah dihibahkan diminta untuk dibeli kembali? Ini bisa jadi preseden buruk,” ujarnya.
Muksin juga menegaskan, bahwa pihaknya menyarankan pemindahan lokasi sekolah jika polemik terus berlanjut. Dia juga memperingatkan bahwa jika pemerintah daerah mengakomodasi tuntutan tersebut, potensi gugatan terhadap fasilitas publik lainnya bisa meningkat.
“Kalau ini dibiarkan, nanti akan banyak ahli waris lain yang ikut-ikutan menggugat fasilitas publik,” ujarnya.
Dia juga menyoroti aspek hukum Islam, di mana hibah yang sudah diberikan seharusnya tidak boleh ditarik kembali, terutama jika digunakan untuk kepentingan umum, terutama dalam hal pendidikan.
Disdikbud HSU sebelumnya telah menyatakan kesiapan memberi ganti rugi sebesar Rp 300 juta sesuai NJOP. Namun, menurut Mukhsin, pihak ahli waris kemudian menaikkan tuntutan, membuat proses mediasi kembali menemui jalan buntu.
Masih Tunggu Keputusan Bupati
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan HSU, Rahman Heriadi, mengatakan pihaknya masih akan mendiskusikan hasil musyawarah dengan Bupati HSU sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kami berupaya mencarikan jalan tengah terbaik, agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya singkat.
DPRD HSU Akan Gelar RDP
Anggota Komisi II DPRD HSU, Teddy Suryana, menegaskan dalam waktu dekat, pihaknya akan mengagendakan rapat dengar pendapat dengan Disdikbud HSU untuk meminta penjelasan resmi terkait perkembangan negosiasi.
“Kami ingin memastikan masa depan siswa tetap aman. Jangan sampai ini terulang kembali,” tandasnya.
Teddy berharap kejadian seperti ini menjadi yang terakhir dan masyarakat dapat memahami pentingnya mendukung keberadaan fasilitas pendidikan di lingkungan mereka.
Editor: Aprie
Leave a comment