CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial AS, warga Desa Muara Ninian, Juai, Balangan, ditangkap anggota Polsek Juai, Ahad (6/7/2025).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan, dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
“Pelaku berhasil diamankan saat bersiap melakukan transaksi di Desa Muara Ninian,” ungkap Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, yang membenarkan penangkapan tersebut.
Dari hasil penggeledahan di sekitar tempat kejadian, petugas berhasil menemukan satu paket sabu dengan berat, sekitar 0,23 gram yang terletak di samping kendaraan pelaku. Saat dimintai keterangan, AS mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, dan hendak dikirimkan kepada pemesan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Balangan, dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polres Balangan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, dan terus mengimbau warga untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Editor: Aprie
Diduga Kurir – Seorang pria berinisial AS, warga Desa Muara Ninian, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, ditangkap aparat Polsek Juai, lantaran kedapatan membawa sabu siap edar, Ahad (6/7/2025). Foto: Humas Polres Balangan
Leave a comment