CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Aksi nekat seorang pria berinisial SA alias Saluang (43) warga Desa Karya, Lampihong, berakhir di tangan Polsek Halong.
Ia diringkus saat hendak bertransaksi narkoba tepat di belakang Kantor Desa Karya, Lampihong, Balangan, Kamis malam (10/7/2025).
Diketahui pria tersebut sudah lama menjadi target operasi (TO) Polsek Halong, hingga pada akhirnya, Saluang tak berkutik saat dikepung petugas yang telah mengintainya berdasarkan laporan warga.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa tersangka sering mengedarkan sabu di wilayah tersebut. Saat diamankan, Saluang membawa barang bukti narkotika,” ungkap Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, Jumat (11/7/2025).
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga, polisi menemukan tiga paket kristal bening yang diduga sabu dalam balutan plastik klip kecil.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu pipet kaca, tiga sedotan kecil, tiga korek api gas, serta sebungkus plastik biru yang diduga digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
Setelah dibekuk, Saluang beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Halong guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Saluang dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Editor: Aprie
Leave a comment