CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Baru-baru ini, Satresnarkoba Polres Balangan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu di 3 wilayah hukum setempat.
Adapun 3 pelaku yang terdiri dari 2 kurir dan 1 pengedar ditangkap dalam waktu berdekatan di lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap 2 kurir sabu berinisial MR (27) warga Kecamatan Halong dan HR (26) warga Inan, Paringin Selatan. Keduanya diamankan di sebuah rumah kontrakan di kawasan RT 12, Haur Batu, Paringin, Kamis (17/7/2025).
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba jenis sabu di rumah kontrakan tersebut.
“Petugas mendatangi lokasi dan menemukan MR dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat hendak didekati, ia mencoba kabur namun berhasil diamankan,” ungkap Iptu Eko, Senin (21/7/2205).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,21 gram, dengan berat bersih 0,05, satu pipet kaca, tutup botol plastik, satu handphone dan sepeda motor.
MR kemudian diminta bekerja sama untuk menjebak pemasok barang. Ia menghubungi HR dan mengatur pertemuan. Saat transaksi berlangsung, petugas yang mengawasi dari jarak jauh langsung mengamankan HR dan menemukan satu paket sabu dengan berat bersih 0,14 gram beserta satu unit ponsel dan sepeda motor.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kurir dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengedar Ditangkap di Paringin Selatan
Masih di hari yang sama, pengembangan kasus berlanjut hingga penangkapan terhadap seorang pengedar, MY (32) warga Telaga Purun, Paringin Selatan. Ia ditangkap di kediamannya yang menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut.
“Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan lanjutan terhadap jaringan kurir sebelumnya. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan tiga paket sabu dengan berat bersih 0,43 gram, serta 3,5 butir pil berlogo RR yang diduga ekstasi,” jelas Kasi Humas Polres Balangan yang akrab disapa Iptu Eko.
Selain itu, polisi juga menyita satu botol permen karet, sendok sabu, kantong plastik dan satu handphone.
Saat ini, MY mendekam di sel tahanan Polres Balangan dan disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Polres Balangan Gencarkan Pemberantasan Narkoba
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, melalui Kasi Humas, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Balangan.
“Kami terus bergerak menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Sinergi bersama warga sangat penting dalam mencegah dan memutus rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.
Editor: Aprie
Leave a comment