Home Hukum dan Kriminal Satresnarkoba Polres Balangan Bekuk 3 Pengedar Sabu, 2 di Antaranya Honorer Pemkab
Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Balangan Bekuk 3 Pengedar Sabu, 2 di Antaranya Honorer Pemkab

Bersama sejumlah barang bukti, Satresnarkoba Polres Balangan, berhasil mengamankan dan membekuk dua pria berinisial MAR (20), dan MAA (28) di kawasan Jalan A Yani, Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan. Foto: Humas Polres Balangan

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Sebanyak 3 orang pengedar narkoba jenis sabu berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Balangan dalam serangkaian penangkapan terpisah.

2 di antaranya diketahui sebagai tenaga honorer di lingkungan Pemkab Balangan. Hal ini diungkapkan Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono, Sabtu (14/6/2024).

“Keduanya diamankan saat hendak melakukan transaksi narkoba. MAR diduga sebagai pengedar, sementara MAA berada di dalam mobil saat pengantaran barang haram tersebut,” ujarnya.

Menurut Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono, penangkapan pertama dilakukan terhadap MAR (20), dan MAA (28) di kawasan Jalan A Yani, Kelurahan Batu Piring, Paringin Selatan.

Jajaran Satresnarkoba Polres Balangan, saat melakukan penggeledahan di mobil salah satu terduga pelaku peredaran narkotika. Foto: Humas Polres Balangan

Dari tangan MAR, polisi berhasil menyita tiga paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok di saku celana, satu pipet kaca, dua ponsel, serta satu mobil Toyota Calya yang digunakan pelaku.

Hasil interogasi terhadap MAR mengungkap satu nama pemasok lainnya, yakni pria berinisial AL (40). Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AL di kawasan pertigaan Jalan Bypass Desa Kapar, Kecamatan Batang Alai Selatan, Hulu Sungai Tengah (HST).

“Setelah diamankan, penggeledahan juga dilakukan di rumah AL,” beber Iptu Eko.

Dari penangkapan AL, polisi turut menyita dua paket sabu seberat 0,71 gram, satu timbangan digital, satu pak plastik klip, satu celana panjang, dua korek api, satu motor, serta uang tunai sebesar Rp 2,8 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

Ketiga pelaku kini meringkuk di sel tahanan Polres Balangan, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi memastikan proses hukum terhadap para tersangka terus berlanjut hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan rampung.

Editor: Aprie

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Berita Terkait

Ops Sikat Intan 2025, Polsek Awayan Gagalkan Peredaran 161 Elpiji 3 Kg Ilegal

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Upaya penyalahgunaan distribusi elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi berhasil...

3 Pelaku Narkoba Dibekuk di Balangan-HSU, Termasuk Emak-Emak Pemasok Sabu

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Satresnarkoba Polres Balangan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas...

Babat Pecinta Kristal Putih, Polres Balangan Tangkap 2 Kurir dan 1 Pengedar Sabu di 3 Lokasi 

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Baru-baru ini, Satresnarkoba Polres Balangan berhasil mengungkap jaringan peredaran...

Simpun! Kurang dari 3×24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Gulinggang Berhasil Diringkus Polres Balangan

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Pelarian HA (34), pelaku pembunuhan terhadap tetangganya sendiri di...