CakrawalaiNews.com, AMUNTAI – 2 pemuda berinisial MI alias Ami (21) dan MN alias Anuy (25) diringkus Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu.
Keduanya ditangkap saat berada di Gang Ridha, Kelurahan Antasari, Amuntai Tengah, HSU pada Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 00.10 Wita.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan dari keduanya. Setelah dilakukan penyelidikan bahwa informasi tersebut terbukti benar.
Polisi berhasil mengamankan 10 paket sabu dari tangan MI, dengan berat kotor 3,31 gram dan berat bersih 1,32 gram, lengkap dengan alat hisap (bong), timbangan digital, klip plastik, handphone, serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana operasional.
Sementara dari tangan MN, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 1.550.000, satu unit handphone, dan sepeda motor yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkoba.
“Penindakan ini berkat laporan masyarakat yang berani menyampaikan informasi. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat jaringan narkoba,” tegas Kasat Resnarkoba AKP Sutargo, mewakili Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, Kamis (5/6/2025).
Tak berhenti di lokasi penangkapan, penggeledahan dilanjutkan ke rumah MI di Desa Kota Raja, Amuntai Selatan. Di bawah kasur, polisi kembali menemukan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar sabu.
Kedua pelaku kini telah diamankan bersama seluruh barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Aprie
Leave a comment