CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Polres Balangan kembali memusnahkan barang bukti narkoba, berupa 33 butir ekstasi, dan 8,09 gram sabu hasil dari pengungkapan kasus dua laporan polisi (LP) yang ditangani Satresnarkoba, di mapolres setempat, Selasa (3/6/2025).
Hal ini disampaikan Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi saat pemusnahan barang bukti dan disaksikan langsung oleh sejumlah jajaran Forkopimda setempat.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari dua LP dan pengembangan kasus narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Balangan,” ujar AKBP Yulianor Abdi
Kapolres AKBP Yulianor Abdi merinci, pada LP pertama, tersangka berinisial N diamankan dengan barang bukti dua paket serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 7,64 gram, dan berat bersih senilai 7,28 gram, serta 5 butir pil ekstasi.
Sementara itu, LP kedua melibatkan tersangka berinisial A dengan 12 paket sabu seberat 11,33 gram dengan berat kotor, dan 9,14 gram dengan berat bersih, serta 35 butir ekstasi.
Kapolres AKBP Yulianor Abdi yang baru menjabat ini menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen Polres Balangan dalam memberantas peredaran gelap Narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan pandang bulu. Siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran Narkotika akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata AKBP Yulianor Abdi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk bisa berperan aktif, ataupun melaporkan, jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran Narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami mohon dukungan dari masyarakat, agar upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika bisa berjalan maksimal,” pungkasnya.
Editor: Aprie
Leave a comment