Home Hukum dan Kriminal 2 Honorer Balangan Buka Mulut, Polisi Ringkus Pemasok Sabu di Kapar HST
Hukum dan Kriminal

2 Honorer Balangan Buka Mulut, Polisi Ringkus Pemasok Sabu di Kapar HST

Satresnarkoba Polres Balangan, berhasil mengamankan terduga pelaku pemasukan narkotika jenis sabu berinisial AL (40), beserta barang bukti, di kawasan pertigaan Jalan Bypass, Desa Kapar, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Foto: Humas Polres Balangan

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Upaya pengungkapan jaringan narkoba jenis sabu di Kabupaten Balangan terus membuahkan hasil.

Setelah menangkap MAR (20), seorang tenaga honorer Balangan bersama rekannya MAA (28) yang diduga menjadi pengedar sabu, Satresnarkoba Polres Balangan langsung melakukan pengembangan, dan berhasil membekuk bandar yang disebut sebagai pemasok.

MAR ditangkap lebih dulu di kawasan Batu Piring, Paringin Selatan, saat hendak melakukan transaksi sabu.

Dari hasil interogasi, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial AL (40), di Hulu Sungai Tengah (HST).

Tak ingin kehilangan jejak, polisi langsung memburu AL dan berhasil menangkapnya di kawasan pertigaan Jalan Bypass, Desa Kapar, Batang Alai Selatan, HST

Jajaran Satresnarkoba Polres Balangan saat mengamankan terduga pelaku berinisial AL kawasan pertigaan Jalan Bypass, Desa Kapar, Kecamatan Batang Alai Selatan, HST. Foto: Humas Polres Balangan

“Penangkapan AL merupakan hasil pengembangan dari tersangka MAR yang lebih dulu diamankan. Dia mengaku mendapatkan sabu dari AL,” jelas Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono, Sabtu (14/6/2025).

Satresnarkoba Polres Balangan Bekuk 3 Pengedar Sabu, 2 di Antaranya Honorer Pemkab

Setelah ditangkap, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah AL. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,71 gram, timbangan digital, plastik klip, pipa kaca, korek api, hingga uang tunai Rp 2,8 juta serta motor.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Balangan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Satresnarkoba masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan para tersangka dalam kasus ini.

Editor: Aprie

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Berita Terkait

Ops Sikat Intan 2025, Polsek Awayan Gagalkan Peredaran 161 Elpiji 3 Kg Ilegal

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Upaya penyalahgunaan distribusi elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi berhasil...

3 Pelaku Narkoba Dibekuk di Balangan-HSU, Termasuk Emak-Emak Pemasok Sabu

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Satresnarkoba Polres Balangan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas...

Babat Pecinta Kristal Putih, Polres Balangan Tangkap 2 Kurir dan 1 Pengedar Sabu di 3 Lokasi 

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Baru-baru ini, Satresnarkoba Polres Balangan berhasil mengungkap jaringan peredaran...

Simpun! Kurang dari 3×24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Gulinggang Berhasil Diringkus Polres Balangan

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Pelarian HA (34), pelaku pembunuhan terhadap tetangganya sendiri di...