Home Hukum dan Kriminal 2 Honorer Balangan Buka Mulut, Polisi Ringkus Pemasok Sabu di Kapar HST
Hukum dan Kriminal

2 Honorer Balangan Buka Mulut, Polisi Ringkus Pemasok Sabu di Kapar HST

Satresnarkoba Polres Balangan, berhasil mengamankan terduga pelaku pemasukan narkotika jenis sabu berinisial AL (40), beserta barang bukti, di kawasan pertigaan Jalan Bypass, Desa Kapar, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Foto: Humas Polres Balangan

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Upaya pengungkapan jaringan narkoba jenis sabu di Kabupaten Balangan terus membuahkan hasil.

Setelah menangkap MAR (20), seorang tenaga honorer Balangan bersama rekannya MAA (28) yang diduga menjadi pengedar sabu, Satresnarkoba Polres Balangan langsung melakukan pengembangan, dan berhasil membekuk bandar yang disebut sebagai pemasok.

MAR ditangkap lebih dulu di kawasan Batu Piring, Paringin Selatan, saat hendak melakukan transaksi sabu.

Dari hasil interogasi, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial AL (40), di Hulu Sungai Tengah (HST).

Tak ingin kehilangan jejak, polisi langsung memburu AL dan berhasil menangkapnya di kawasan pertigaan Jalan Bypass, Desa Kapar, Batang Alai Selatan, HST

Jajaran Satresnarkoba Polres Balangan saat mengamankan terduga pelaku berinisial AL kawasan pertigaan Jalan Bypass, Desa Kapar, Kecamatan Batang Alai Selatan, HST. Foto: Humas Polres Balangan

“Penangkapan AL merupakan hasil pengembangan dari tersangka MAR yang lebih dulu diamankan. Dia mengaku mendapatkan sabu dari AL,” jelas Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono, Sabtu (14/6/2025).

Satresnarkoba Polres Balangan Bekuk 3 Pengedar Sabu, 2 di Antaranya Honorer Pemkab

Setelah ditangkap, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah AL. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,71 gram, timbangan digital, plastik klip, pipa kaca, korek api, hingga uang tunai Rp 2,8 juta serta motor.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Balangan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Satresnarkoba masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan para tersangka dalam kasus ini.

Editor: Aprie

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Balangan Bekuk 3 Pengedar Sabu, 2 di Antaranya Honorer Pemkab

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Sebanyak 3 orang pengedar narkoba jenis sabu berhasil dibekuk...

Edarkan Sabu, 2 Pemuda Amuntai Diringkus Polisi HSU, Puluhan Paket dan Uang Jutaan Rupiah Diamankan!

CakrawalaiNews.com, AMUNTAI – 2 pemuda berinisial MI alias Ami (21) dan MN...

Kepala Korban Mutilasi Loksado Akhirnya Ditemukan di Hutan HST

CakrawalaiNews.com, KANDANGAN – Petugas gabungan dari Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) akhirnya...

Dari 2 Pengungkapan Kasus, Polres Balangan Musnahkan 33 Butir Ekstasi dan 8,09 Gram Sabu

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Polres Balangan kembali memusnahkan barang bukti narkoba, berupa 33...