CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Jajaran Unit Reskrim Polsek Halong, Polres Balangan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA (27), warga Desa Mauya, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, karena terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Mauya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 paket narkotika yang diduga sabu dengan total berat 2,45 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam bungkus rokok yang diletakkan di dalam lemari.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya 1 pipet kaca, 3 sedotan kecil, 1 kotak rokok, 1 korek api, 1 kantong plastik klip kecil, 1 dompet kecil, dan 1 unit handphone.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono, menyampaikan bahwa tersangka saat ini telah diamankan di sel tahanan Polres Balangan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“SA sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum,” ujar Iptu Eko, Jumat (2/5/2025).
Iptu Eko juga menyebutkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Ia mengimbau warga untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Balangan.
Penulis: Windi Hidayat
Editor: Aprie
Leave a comment