Home Hukum dan Kriminal Pria di Amuntai Utara Dibacok Usai Rusak Rumah, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Hukum dan Kriminal

Pria di Amuntai Utara Dibacok Usai Rusak Rumah, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Ilustrasi - Penganiayaan berdarah terjadi di Desa Panangkalaan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU. Foto: Kolase CakrawalaiNews.com/NitaYuko dan Pixabay.com

CakrawalaiNews.com, AMUNTAI – Jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU), melalui Unit Reskrim Polsek Amuntai Utara, berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Desa Panangkalaan, pada Rabu malam (30/4/2025).

Kronologisnya, seorang pria berinisial M (35) mengalami luka serius akibat tiga bacokan di bagian kepala dan dahi.

Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 21.10 Wita, di depan rumah salah seorang warga setempat. Di mana pelaku diketahui berinisial AG (23), yang diduga kesal, lantaran rumahnya dirusak oleh korban, sehingga insiden tersebut memicu penyerangan menggunakan senjata tajam oleh pelaku.

“Berdasarkan informasi, korban mengalami gangguan kejiwaan. Sebelum kejadian, korban merusak rumah pelaku. Saat pelaku meminta pertanggungjawaban kepada keluarga korban, mereka justru mengatakan terserah pelaku mau berbuat apa. Emosi pelaku memuncak hingga akhirnya melakukan penganiayaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres HSU, AKP Teguh Kuatman, Selasa (6/5/2025).

Korban sempat dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya dirawat di Puskesdes Panangkalaan. Pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka bacok serius, yakni di dahi kanan, atas kepala kiri, dan belakang kepala kiri.

Terkait peristiwa ini, Kasi Humas Polres HSU, AKP Sulkani, menambahkan bahwa laporan pertama diterima dari kakak korban, S (42). Saat melintas di lokasi kejadian, S melihat kerumunan warga dan mendapati AG alias G alias U sedang memegang sebilah parang.

“Pelaku dan barang bukti berupa senjata tajam telah diamankan. Kasus ini dalam proses penyidikan dan pelaku masih ditahan di Polres HSU,” bebernya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Polres HSU mengimbau masyarakat untuk menghindari penyelesaian masalah secara kekerasan dan segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui tindakan kriminal di lingkungan masing-masing.

Penulis: Windi Hidayat

Editor: Aprie

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Berita Terkait

Bobol Toko di Pematang, Dua Pelaku asal Barabai Ditangkap Warga dan Diserahkan ke Polisi Balangan

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Aksi pencurian dengan cara membobol toko di Desa Pematang,...

Sinergi Operasi Sikat Intan 2025: Puluhan Pelanggar di Balangan Diamankan, Dari Pemabuk hingga Kurir Narkoba!

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Dalam upaya menekan tindak kriminalitas-ketertiban masyarakat Polres Balangan bersama...

Berusaha Kelabui Petugas, Satresnarkoba Polres Balangan Temukan Sabu di Celana Dalam Pria asal Barabai

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Berusaha mengelabui petugas, dua pria asal Barabai, tak berkutik...

Aksi Kurir Sabu Berakhir di Tangan Polisi, Diamankan di Jalan Raya Awayan Balangan

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Upaya seorang pria membawa narkotika jenis sabu gagal total...