CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Jajaran Satresnarkoba Polres Balangan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten.
Pelaku adalah seorang emak-emak berinisial RU (51). Dia ditangkap di rumahnya di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu dan ribuan butir obat terlarang.
Penangkapan RU merupakan hasil pengembangan dari kasus RA (33), pengguna narkoba yang sebelumnya diamankan di Desa Dahai, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan. Informasi yang diperoleh dari RA mengarahkan polisi ke kediaman RU.

“Di rumah RU kami temukan 35 paket sabu dan 4.120 butir obat curah yang diduga mengandung zat carisoprodol,” ungkap Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, Jumat (30/5/2025).
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu kantong kereksek, satu pak plastik klip bening, dua handphone, serta uang tunai sebesar Rp 5.900.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
RU juga mengaku sebagai pemilik barang haram tersebut yang kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini membuka dugaan adanya jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku lintas kabupaten di wilayah Kalsel.
Polres Balangan menyatakan masih terus melakukan upaya pengembangan untuk membongkar mata rantai jaringan peredaran gelap narkoba yang lebih luas.
“Atas tindakan, dan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2, dan 112 ayat 2 KUHP, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat penggeledahan RU hanya bisa pasrah tanpa perlawanan,” beber Iptu Eko.
Editor: Aprie
Tersangka dan barang bukti dari seorang emak-emak berinisial RU (51) yang berdomisili di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalsel, ditangkap setelah kedapatan menyimpan puluhan paket narkoba jenis sabu dan ribuan butir obat terlarang siap edar. Foto: Humas Polres Balangan
Leave a comment