CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Sebanyak 121 alat ukur milik pedagang Pasar Awayan ditera ulang dalam kegiatan Sidang Tera/Tera Ulang yang digelar oleh Unit Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Balangan.
Kegiatan ini diikuti oleh 37 pedagang dan berlangsung dari pukul 09.30 hingga 16.30 Wita.
Kegiatan ini merupakan bagian dari inovasi “Si Terang Mendoan” (Sosialisasi Tera/Tera Ulang), yang dilakukan melalui sosialisasi daring dan kunjungan langsung ke pedagang secara door to door.
Dampingi oleh Kapolsek Awayan beserta anggota, petugas Disperindag lebih dulu memberikan imbauan keliling agar para pedagang mendaftarkan alat ukur miliknya untuk ditera ulang.
“Melalui inovasi Si Terang Mendoan, kami berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya alat ukur yang sah dan akurat sebagai bentuk perlindungan konsumen,” ujar Maydhila Saputri, Pengawas Kemetrologian Disperindag Balangan, Maydhila Saputri, melalui pesan WhatsApp, Ahad (25/5/2025).
Adapun rincian alat ukur yang ditera ulang meliputi, 18 timbangan digital, 9 timbangan pegas, 18 timbangan meja, 3 timbangan gantung (dacing), 73 anak timbangan.
Inovasi ini menjadi langkah nyata Disperindag Balangan dalam memastikan keakuratan dan legalitas alat ukur di pasar tradisional, guna menciptakan perdagangan yang adil dan transparan.
Editor: Aprie
Leave a comment