CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Peredaran narkoba kembali dibongkar jajaran Polres Balangan.
Kali ini, seorang pria berinisial RA (33), warga Hulu Sungai Utara (HSU), ditangkap saat membawa sabu di Jalan A Yani, Desa Dahai, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
Penangkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan Satresnarkoba Polres Balangan. Petugas mencurigai gelagat RA yang tengah duduk di atas sepeda motor matik di pinggir jalan.
Kecurigaan polisi terbukti, setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan satu paket sabu seberat 0,7 gram di saku celana pelaku.
“Pelaku mengakui bahwa sabu itu miliknya dan akan dipakai sendiri,” ujar Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, melalui Kasi Humas, Iptu Eko Budi Mulyono, Kamis (29/5/2025).
Tak hanya sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa satu unit sepeda motor, dan handphone milik RA. Kini pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Balangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Iptu Eko menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan patroli dan tindakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba. Bukan hanya merusak kesehatan, tapi juga bisa menghancurkan masa depan dan membuat pelaku berurusan dengan hukum,” tegas Kasi Humas Polres Balangan.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Balangan dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang semakin mengkhawatirkan di wilayah hukum setempat.
Editor: Aprie
Leave a comment