CakrawalaiNews.com, SEMARANG – Seorang pria berusia 21 tahun asal Jepara ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng), setelah terlibat dalam kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Tersangka diduga memanfaatkan media sosial untuk mengenal korbannya, lalu merekam aktivitas seksual mereka dan melakukan pemerasan. Hingga kini, polisi mencatat 21 remaja berusia 12 hingga 18 tahun menjadi korban.
Selain itu, tersangka memeras korban bila tidak memberikan uang, foto atau video aktivitas seksualnya akan disebar. Ditreskrimum Polda Jateng menangkap pria 21 tahun karena terlibat kasus kekerasan seksual berbasis online (KBGO).
Ada dugaan tersangka melakukan perekaman aktivitas seksual yang menyasar korban. Selain itu, tersangka memeras korban bila tidak memberikan uang, foto atau video aktivitas seksualnya akan disebar.
Sadis! Polisi Buru Sekuriti Bandara Terduga Pelaku Pembakar Anak 4 Tahun hingga Tewas
“Sudah kami tangkap satu pria asal Jepara dan ditahan di Polda Jateng. Kami menyebutnya predator seksual karena korban sangat banyak,” kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Selasa (29/4/2025) dilansir merdeka.com
Dari hasil pemeriksaan bahwa korban kasus KBGO berjumlah 21 orang. Umur mereka direntang 12-18 tahun.
“Korban yang terdata sementara 21, mereka masih remaja semua,” ujarnya.
Polisi Geledah Rumah Pelaku
Polda Jateng mengetahui jumlah korban tersebut karena file foto dan video yang merekam kegiatan pribadi korban disimpan oleh tersangka. Untuk menelusuri bukti-bukti lainnya, pihaknya bakal melakukan penggeledahan pada Rabu, 30 April 2025.
“Kami akan ke Jepara lusa untuk geledah rumah tersangka sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang lainnya,” jelasnya.
Terkait modus tersangka dalam melakukan aksinya masih dilakukan pendalaman. Sebab dari pemeriksaan tersangka mengenal korban melalui medsos.
“Modus tersangka dan jumlah, berapa banyak korban, dan jangka waktu melakukan kejahatan masih kami lakukan penyelidikan,” pungkasnya.
Editor: Windi Hidayat
Leave a comment