CakrawalaiNews.com, JAKARTA – Pemerintah akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juli 2025.
Meski terjadi perubahan skema layanan, besaran iuran BPJS Kesehatan hingga kini belum mengalami perubahan karena landasan hukumnya masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan hingga saat ini belum ada ketentuan baru terkait tarif iuran.
“Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada,” ujar Ghufron dalam rapat di Komisi IX DPR, dilansir CakrawalaiNews.com, dari CNBC Indonesia, Sabtu (26/4/2024).
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, iuran peserta BPJS Kesehatan pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja sebesar Rp 42 ribu per orang, per bulan, dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III.
Per 1 Januari 2021, iuran peserta dengan fasilitas ruang rawat kelas III ditetapkan sebesar Rp 35 ribu per bulan, dengan bantuan subsidi pemerintah sebesar Rp 7 ribu.
Sementara itu, iuran untuk peserta kelas II sebesar Rp 100 ribu per bulan, dan peserta kelas I sebesar Rp 150 ribu per bulan. Peserta penerima upah, baik di instansi pemerintah maupun swasta, dikenakan iuran sebesar 5 % dari gaji atau upah per bulan, di mana 4% ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.
Adapun untuk keluarga tambahan peserta penerima upah (anak keempat dan seterusnya, orang tua, mertua), iuran ditetapkan sebesar 1 persen, dari gaji atau upah per orang per bulan dan dibayar oleh peserta. Peserta penerima bantuan iuran (PBI) serta veteran dan perintis kemerdekaan sepenuhnya dibiayai pemerintah.
Ghufron menegaskan pentingnya prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan. Ia menyebutkan, jika iuran disamakan tanpa memperhitungkan kemampuan ekonomi, maka konsep kesejahteraan sosial akan terganggu.
“Kalau iurannya sama, orang kaya tidak berat, tapi orang miskin malah akan kesulitan,” ujarnya.
Perbedaan Fasilitas Rawat Inap Berdasarkan Kelas. Saat ini, fasilitas rawat inap untuk peserta BPJS Kesehatan masih dibedakan berdasarkan kelas. Kelas 1, Ruang rawat menampung 2–4 orang. Peserta dapat pindah ke ruang VIP dengan membayar selisih biaya.
Kelas 2, Ruang rawat menampung 3–5 orang, dengan opsi pindah ke kelas lebih tinggi dengan biaya tambahan. Kelas 3 Ruang rawat menampung 4–6 orang. Jika ruang kelas III penuh, pasien akan dirujuk ke fasilitas kesehatan lain yang memiliki ketersediaan ruang.
Selain layanan rawat inap, BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi untuk pembelian kacamata. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, subsidi kacamata ditetapkan sebagai berikut, Kelas 1, Rp 330 ribu, Kelas 2, Rp 220 ribu, dan Kelas 3 Rp 165 ribu.
Subsidi ini berlaku setiap dua tahun sekali untuk setiap peserta. Pembayaran Iuran Peserta BPJS Kesehatan dapat membayar iuran melalui kantor cabang BPJS terdekat atau menggunakan aplikasi Mobile JKN.
Pemerintah masih mengkaji implementasi penuh sistem KRIS agar transisi dari sistem kelas saat ini berjalan lancar, adil, dan tetap menjunjung prinsip gotong royong dalam pelayanan kesehatan nasional.
Penulis: Windi Hidayat
Editor: Aprie
Leave a comment