CakrawalaiNews.com PARINGIN –Permasalahan perempuan, dan anak di Indonesia masih menjadi sorotan serius.
Berdasarkan data dari Komnas Perempuan mencatat, sepanjang 2022 terjadi 457.895 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan sebanyak 2.355 pelanggaran perlindungan anak dan 3.000 kasus kekerasan seksual sepanjang 2023.
Tak hanya itu, angka perkawinan anak juga masih tinggi. Berdasarkan data Susenas BPS, terdapat 1,2 juta kejadian perkawinan anak di Indonesia.
Sekitar 11,21% perempuan usia 20–24 tahun menikah di bawah usia 18 tahun, artinya 1 dari 9 perempuan menikah saat masih anak-anak.
Di Kalsel sendiri, pernah menempati peringkat pertama perkawinan usia anak secara nasional di 2019, sebelum turun ke peringkat 10 pada 2022. Di tahun yang sama, Kabupaten Balangan juga mencatat posisi ke-10 untuk kategori serupa di tingkat provinsi.
“Di tahun 2023, kami mencatat 13 kasus dispensasi nikah yang ditangani. Sedangkan pada 2024 menurun menjadi 9 kasus. Ini menunjukkan bahwa perkawinan usia anak masih terjadi di Balangan,” ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Balangan, Sahrudin melalui pesan WhatsAap, Ahad (20/4/2025).
Sahrudin menjelaskan, di tengah era Revolusi Industri 4.0 yang sarat teknologi seperti internet, big data, dan kecerdasan buatan, masyarakat sebenarnya memiliki akses lebih mudah untuk mendapatkan informasi dan menyampaikan laporan.
Untuk itu, Pemkab Balangan, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3APPKBPMD) setempat, menghadirkan inovasi digital berupa aplikasi berbasis web bernama ‘Sayang Emak’ (Sistem Pelayanan Keluarga Perempuan dan Anak).
“Inovasi ini hadir karena banyak masyarakat enggan melapor akibat jarak ke kantor yang jauh. Dengan aplikasi Sayang Emak, masyarakat bisa mengakses layanan seperti pelaporan kasus kekerasan, konsultasi, hingga penjadwalan konseling pranikah tanpa perlu datang langsung,” ungkap Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Aplikasi ini menyajikan antarmuka yang sederhana dan mudah digunakan. Hanya dalam hitungan menit, pengguna bisa mengisi formulir pelaporan atau pendaftaran secara mandiri. Data yang masuk akan langsung diolah, diverifikasi, dan ditindaklanjuti oleh petugas DP3APPKBPMD Balangan.
Tak hanya memudahkan pelaporan, digitalisasi layanan ini juga terbukti meningkatkan partisipasi masyarakat. Jumlah klien yang dilayani di Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Sanggam meningkat dari 231 orang di 2022 menjadi 257 orang pada 2023. Bahkan, pada 2024 melonjak hingga 423 orang.
“Dengan pemanfaatan IT, proses pelayanan menjadi lebih cepat, tepat, dan praktis. Kami berharap masyarakat semakin aktif memanfaatkan layanan ini agar perlindungan terhadap perempuan dan anak bisa lebih optimal,” tutup Sahrudin.
Penulis: Windi Hidayat
Editor: Aprie
Leave a comment