SOP WARTAWAN

MEDIA ONLINE
WWW.CAKRAWALAiNEWS.COM
(PT FAQIH PRATAMA PUTERA DIGITAL MEDIA)

I. PENDAHULUAN
SOP ini bertujuan untuk memberikan pedoman kerja bagi wartawan Cakrawala iNews dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

II. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

2. Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

3. Pedoman Media Siber Dewan Pers.

4. Pedoman Perusahaan Pers PT Faqih Pratama Putera Digital Media.

 

III. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB WARTAWAN

1. Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi yang faktual dan akurat.

2. Menjaga independensi, objektivitas, dan keberimbangan dalam pemberitaan.

3. Melakukan verifikasi terhadap setiap informasi sebelum dipublikasikan.

4. Menjaga kerahasiaan narasumber yang meminta anonimitas.

5. Tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

 

IV. PROSEDUR PELIPUTAN DAN PENULISAN BERITA

1. Perencanaan Liputan:

Wartawan menyusun rencana liputan dan mengajukannya kepada Redaktur Pelaksana.

Liputan dapat berasal dari agenda resmi, investigasi, atau laporan masyarakat.

 

2. Peliputan:

Wartawan wajib menunjukkan kartu identitas resmi Cakrawala iNews.

Wajib meminta izin pada pihak terkait saat meliput di area terbatas.

Dilarang merekayasa fakta atau membuat berita pesanan.

 

3. Wawancara dan Pengambilan Data:

Mengutip pernyataan narasumber secara proporsional.

Menghindari pertanyaan menjebak atau mengintimidasi narasumber.

Data dan gambar harus diambil secara sah dan etis.

 

4. Penulisan dan Penyuntingan:

Wartawan menulis berita sesuai kaidah bahasa jurnalistik.

Berita dikirim ke redaksi untuk penyuntingan dan verifikasi ulang.

Redaktur bertanggung jawab memeriksa akurasi, keberimbangan, dan potensi pelanggaran etik.

 

5. Publikasi:

Redaksi memutuskan waktu dan format publikasi berita.

Hak jawab diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

V. ETIKA JURNALISTIK YANG HARUS DIPATUHI

1. Tidak menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.

2. Tidak memuat berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul.

3. Tidak menyebut identitas korban kekerasan seksual atau anak di bawah umur.

4. Tidak menjiplak karya jurnalistik media lain (plagiarisme).

5. Tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi.

VI. PENGAWASAN DAN SANKSI

1. Redaksi melakukan evaluasi rutin terhadap kerja wartawan.

2. Pelanggaran ringan diberikan teguran lisan/tertulis.

3. Pelanggaran sedang hingga berat (rekayasa berita, pemerasan, dll) akan dikenakan sanksi mulai dari penangguhan tugas hingga pemutusan hubungan kerja dan pelaporan ke Dewan Pers.

VII. PENUTUP
SOP ini mengikat seluruh wartawan dan kontributor Cakrawala iNews. Revisi dan penyesuaian SOP dilakukan sesuai dinamika jurnalistik dan regulasi yang berlaku.

Ditetapkan di: Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)

Amuntai, 8 April 2025

Exit mobile version