CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Bupati Balangan, Abdul Hadi, menyatakan siap menempuh jalur hukum usai namanya disebut-sebut dalam opini publik oleh terdakwa kasus korupsi penyertaan modal Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADCL), berinisial MRA.
Ia menilai tudingan yang dilontarkan terdakwa tidak hanya menyesatkan, tetapi juga merupakan bentuk fitnah dan pencemaran nama baik yang mencoreng dirinya beserta keluarganya.
“Alhamdulillah, saya sudah berkoordinasi dengan tim hukum kami untuk menyiapkan laporan dugaan pencemaran nama baik, atau perbuatan tidak menyenangkan, serta pelanggaran Undang-Undang ITE. Namun laporan itu akan diajukan setelah putusan inkrah,” ujar Abdul Hadi dalam keterangan pers di Balangan, Jumat (3/10/2025).
Fitnah dan Framing Publik
Bupati Abdul Hadi menegaskan bahwa namanya sengaja diseret ke dalam pusaran kasus korupsi oleh terdakwa melalui opini publik yang menyesatkan.
Dalam persidangan, MRA menuding dirinya memberi izin secara lisan atas penggunaan dana penyertaan modal, terlebih dituding menerima aliran dana dari proyek tersebut.
“Itu tidak benar sama sekali. Saat saya tanya apakah ada izin dari komisaris atau pemilik, dia mengaku keputusan diambil sendiri. Bahkan ketika diminta mempertanggungjawabkan dana yang dipakai, sampai tenggat waktu pun tidak dikembalikan,” beber Bupati Abdul Hadi.
Ia mengungkap, setelah ketahuan terjadi penyimpangan, dirinya justru mengambil langkah tegas dengan memberhentikan MRA dari jabatan Direktur PT ADCL sesuai dengan prosedur, dan meminta BPKP Kalimantan Selatan untuk melakukan audit menyeluruh.
“Lucunya, setelah kami serahkan ke aparat hukum, malah saya yang dituduh terlibat dan diframing oleh sebagian media. Ini fitnah yang tidak bisa saya biarkan. Nama saya dan keluarga saya diserang tanpa dasar,” tegasnya.
Soroti Dugaan Mark Up Lahan
Dalam kesempatan itu, Bupati Abdul Hadi juga mengungkap adanya dugaan permainan dalam pembelian lahan oleh PT ADCL di masa kepemimpinan MRA.
“Tanah itu dibeli Rp 1,8 miliar, padahal harga aslinya hanya berkisar Rp 300 juta. Ini jelas praktik mark up yang merugikan daerah,” ungkapnya.
Ia membantah keras klaim MRA yang menyebut telah mendapat izin lisan dalam sebuah pertemuan di rumah dinas.
“Itu bohong. Saya tidak pernah memberi izin karena keputusan seperti itu harus melalui RUPS. Semua yang dia sampaikan hanyalah karangan untuk menutupi kesalahannya,” ucapnya tegas.
Prosedur Sesuai Aturan
Bupati Balangan memastikan seluruh proses pendirian Perseroda, mulai dari pembentukan, pemilihan direktur, hingga pencairan dana penyertaan modal senilai Rp20 miliar, dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.
“Pemilihan MRA dilakukan melalui seleksi ketat oleh tim Universitas Lambung Mangkurat. Belakangan baru kami ketahui bahwa dia pernah bermasalah di perusahaan sebelumnya. Tentu saya menyesal, tetapi proses hukum tetap harus berjalan,” ujarnya.
Tegas Akan Lapor ke Polda Kalsel
Meski proses hukum di Pengadilan Tipikor Banjarmasin masih berjalan, Abdul Hadi menegaskan dirinya akan tetap melaporkan MRA ke Polda Kalsel atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE.
“Saya tidak akan tinggal diam. Nama baik saya harus dipulihkan, dan publik berhak tahu fakta sebenarnya,” tutupnya.
Editor: Aprie