Polres Balangan Bongkar Penipuan Lowker Fiktif di PT Jhonlin Baratama, Puluhan Warga Jadi Korban

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, bersama jajaran, saat menggelar Konferensi Pers di Aula Mapolres setempat, Kamis (16/10/2025). Foto: Humas Polres Balangan

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Jajaran Polres Balangan berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok perekrutan karyawan atau lowongan kerja (lowker) PT Jhonlin Baratama yang menjerat puluhan warga di Halong.

Dari kasus ini, polisi berhasil menangkap 2 tersangka yang menjanjikan korban supaya bisa langsung diterima bekerja tanpa melalui proses seleksi.

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi mengungkapkan, kedua tersangka masing-masing berinisial MA alias Iluk (42), warga Mugirejo, Samarinda, dan DY alias Idi, warga Bangkal, Halong.

Keduanya bekerja sama melakukan dugaan penipuan modus lowker kepada 43 warga, dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

“Kedua tersangka menjanjikan korban bisa langsung bekerja di PT Jhonlin Baratama tanpa tes dengan membayar Rp 2 juta per orang. Dari 43 korban, total kerugiannya mencapai Rp 86 juta,” beber Kapolres AKBP Yulianor Andi saat kegiatan konferensi pers di berlangsung di Aula Mapolres Balangan, Rabu (16/10/2025).

Modus Penipuan: Janji Masuk Kerja Tanpa Tes

Kasus ini terungkap setelah Polsek Halong menerima aduan dari dua warga, masing-masing berinisial J dan K, pada 21 September 2025. Dari hasil penyelidikan inilah, polisi berhasil menemukan jejak fakta, bahwa korban mencapai puluhan orang.

Penipuan tersebut bermula pada awal Agustus 2025, ketika para korban menerima pesan di grup WhatsApp yang berisi informasi lowongan kerja di PT Jhonlin Baratama. Setelah dikonfirmasi, tersangka Idi mengaku mengetahui dan bahkan membenarkan adanya perekrutan itu.

Selang 5 hari kemudian, tepatnya Selasa (5/8/2025), korban mendatangi rumah tersangka Idi di Uren, Halong. Dalam pertemuan itu, tersangka meminta uang Rp 2 juta per orang, dengan janji para korban akan langsung bekerja pada 5 September 2025 tanpa melalui tes apapun.

Namun janji tersebut tidak dapat terealisasi dengan jelas, dengan berulang kali menunda jadwal masuk kerja, mulai 5 September, 20 September, hingga 5 Oktober, para korban tak kunjung mendapat kepastian.

“Karena merasa ditipu, dua korban akhirnya melapor ke Polsek Halong. Dari laporan itu, kami telusuri dan temukan ada 43 orang korban lainnya,” jelas Kapolres Balangan.

Barang Bukti dan Peran Tersangka

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Balangan mengamankan sejumlah barang bukti penting. Dari tangan MA alias Iluk, polisi menyita satu unit ponsel VIVO 1820 warna merah, satu set kunci L, dan satu tabung Freon.

Sedangkan dari DY alias Idi, disita ponsel OPPO A92 warna biru serta satu buku catatan hijau-putih yang berisi daftar nama korban.

“Buku tersebut menjadi kunci utama bagi kami dalam menelusuri jejak jumlah korban dan aliran uang hasil penipuan,” ungkap Kapolres.

Dalam struktur kejahatan ini, tersangka Iluk berperan sebagai otak atau pemrakarsa ide, sementara Idi bertugas merekrut dan mencatat nama-nama korban di lapangan.

Polisi Ingatkan Warga Waspada Lowker Palsu

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kapolres Balangan juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan.

“Kalau ada tawaran kerja yang menjanjikan bisa langsung diterima tanpa tes dan meminta sejumlah uang, itu patut dicurigai. Pastikan selalu mengecek kebenarannya ke pihak perusahaan atau instansi resmi,” tegasnya.

Polres Balangan juga berkomitmen membantu proses hukum hingga para korban mendapat kejelasan dan kemungkinan pengembalian kerugian.

Editor: Aprie

Exit mobile version