DPRD Balangan Matangkan Raperda Penggabungan Sumber Rejeki dan Wonorejo

Anggota DPRD Balangan, saat menggelar sosialisasi-musyawarah di tengah-tengah masyarakat, terkait raperda tentang penggabungan Sumber Rejeki-Wonorejo di Kantor Pemdes Sumber Rejeki, Kecamatan, Juai baru-baru ini. Foto: Setwan Balangan

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – DPRD Balangan menggelar sosialisasi dan musyawarah pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait penggabungan desa di wilayah kabupaten setempat.

Agenda ini difokuskan pada rencana penggabungan Desa Sumber Rejeki dan Wonorejo di Juai, yang berlangsung di Kantor Desa Sumber Rejeki, baru-baru ini.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balangan, Syahbudin, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa serta Keputusan Bupati Balangan Nomor 188.45/240/Kum Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Penataan Desa di Balangan.

Menurutnya, proses penyusunan aturan ini telah melalui tahapan panjang sejak 2016 hingga 2017. Awalnya, rancangan tersebut bernama Raperda Penghapusan Desa, namun setelah dilakukan pendalaman dan penyerapan aspirasi masyarakat, terutama dari warga Wonorejo, istilah tersebut diubah menjadi Raperda Penggabungan Desa.

“Perubahan istilah ini mencerminkan pendekatan yang lebih konstruktif serta menghormati aspirasi masyarakat. DPRD ingin memastikan seluruh aspek hukum, sosial, dan administrasi benar-benar matang sebelum Perda disahkan,” tegas Syahbudin, Rabu (22/10/2025).

Ia menambahkan, tujuan utama dari penggabungan dua desa ini adalah untuk menciptakan efektivitas tata kelola pemerintahan desa serta memperkuat pelayanan publik di tingkat masyarakat.

“Kami tidak ingin ada persoalan baru di kemudian hari, baik soal pelayanan maupun administrasi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Balangan, Hafis Ansyari, memastikan bahwa seluruh ketentuan penting dalam Raperda tersebut telah disiapkan dengan cermat, termasuk mengenai aset dan status keperdataan desa.

“Aset yang selama ini tercatat atas nama Desa Wonorejo nantinya akan dialihkan secara administratif menjadi milik Desa Sumber Rejeki setelah penggabungan tuntas. Secara hukum, semuanya aman,” jelas Hafis.

Dia menegaskan bahwa seluruh persyaratan administratif dan prosedural penggabungan desa telah terpenuhi, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pengesahan raperda tersebut.

Dengan disusunnya Raperda Penggabungan Desa ini, DPRD Balangan berharap penataan wilayah desa dapat berjalan lebih efisien, selaras dengan regulasi nasional, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat secara mendasar.

Editor: Aprie

Exit mobile version