Diduga Terlibat Promosikan Situs Judol Lewat Instagram, Selebgram di Amuntai HSU Diamankan Polisi

Ilustrasi - Seorang perempuan muda berinisial NAB (22) di Kabupaten HSU, diduga sebagai pelaku penyebarluasan promosi situs judi online. Foto: Ai

CakrawalaiNews.com, AMUNTAI – Diduga terlibat penyebaran situs judi online atau judol melalui media sosial Instagram pribadi.

Seorang selebgram wanita muda berinisial NAB (22) di Amuntai Tengah, harus berurusan dengan Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU).

Diamankannya NAB dilakukan setelah polisi berhasil menelusuri unggahan di akun Instagram @nabellaabelbell_, yang diduga berisi adanya muatan promosi permainan judol.

Dalam unggahan tersebut, NAB yang memiliki 25,4 ribu pengikut menampilkan tangkapan layar permainan populer dari situs judol, serta mencantumkan tautan aktif menuju laman taruhan uang, lengkap dengan ajakan promosi kepada pengikutnya.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui unggahan itu dibuat pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 19.15 Wita. Petugas memastikan tautan yang dibagikan NAB benar-benar terhubung ke situs perjudian daring.

Dari pemeriksaan awal, NAB mengaku memperoleh tautan dan materi promosi atau endorse dari kontak WhatsApp bernama “Queen Fanta Slot”, serta dari grup pesan “Bahan Husky”.

Dari terduga, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu iPhone 11 warna tosca, akun Instagram terlapor, akun DANA atas nama NAB, dan beberapa pakaian yang digunakan saat membuat konten endorse.

Namun berdasarkan pantauan CakrawalaiNews.com di akun Instagram NAB @nabellaabelbell_, tidak ada lagi tautan promosi atau endorse soal judol, hanya berisi sejumlah foto pribadinya.

Menyikapi hal ini, Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, melalui Kasi Humas Iptu Asep Hudzainur, membenarkan jika pelaku yang diduga melakukan promosi judol sudah diamankan pihaknya.

“Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan untuk pendalaman motif dan jaringan yang terlibat,” ujar Iptu Asep.

Kapolres AKBP Agus juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil risiko, atau tergiur dengan tawaran keuntungan promosi maupun mengendorse dari situs judol tersebut.

“Perbuatan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral dan perekonomian masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, NAB dijerat polisi dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

Kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres HSU dalam menindak tegas segala bentuk praktik perjudian online di wilayah hukumnya.

Editor: Aprie

Exit mobile version