CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kalsel), melalui Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Balangan.
Hal ini dibahas dalam audiensi bersama Wakil Bupati Balangan Akhmad Fauzi pada Selasa (16/9/2025).
Kehadiran Posbankum dinilai strategis sebagai sarana memperkuat akses keadilan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.
Posbankum akan memberikan layanan berupa informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian konflik melalui mediasi, hingga rujukan hukum.
“Pembentukan Posbankum merupakan langkah strategis agar masyarakat tidak bingung ketika menghadapi persoalan hukum. Layanan ini bisa dijangkau hingga tingkat desa dan kelurahan,” jelas Kepala Divisi PPPH Kanwil Kemenkum Kalsel, Anton Edward Wardhana.
Wabup Akhmad Fauzi menyambut positif inisiatif tersebut, dan tak lupa menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk berkolaborasi.
“Kami mengapresiasi langkah ini, karena selama ini banyak warga yang kebingungan mencari tempat konsultasi hukum. Pemkab siap mendukung agar Posbankum terbentuk di setiap desa/kelurahan,” ungkap Wabup Akhmad Fauzi.
Saat ini, dari total 157 desa/kelurahan di Balangan, baru lima yang sudah memiliki Posbankum dan terdaftar resmi di Kementerian Hukum. Oleh sebab itu, Pemkab menilai perlu langkah cepat serta pendampingan intensif dari Kanwil Kemenkum Kalsel.
Menurut Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Balangan, Bejo Priyogo, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti pembentukan Posbankum. Ia berharap dukungan pembinaan bagi sumber daya manusia yang akan mengelola layanan tersebut.
“Ketika Posbankum terbentuk, kami berharap ada pengawalan dari Kanwil, agar SDM di dalamnya mampu memberikan layanan hukum secara maksimal,” ujarnya.
Untuk mendukung hal itu, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Kalsel, Dianor, menawarkan program pelatihan paralegal serentak (Parlentak) dan Peacemaker Training.
Ia menjelaskan bahwa Paralegal akan berperan dalam pendampingan masyarakat, sementara kepala desa atau lurah diharapkan dapat dilatih sebagai juru damai melalui pelatihan khusus dari Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Kanwil Kemenkum Kalsel menegaskan komitmennya dalam memperluas keberadaan Posbankum melalui komunikasi dan kolaborasi lintas instansi.
Harapannya, setiap desa dan kelurahan di Kalimantan Selatan dapat memiliki Posbankum yang benar-benar membantu masyarakat mendapatkan akses hukum yang mudah, cepat, dan terpercaya.
Editor: Aprie