Formappi Sebut Revisi UU Polri Harus Didahului Evaluasi Menyeluruh

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus. Foto: Boyke Ledy Watra/Antara

CakrawalaiNews.com, JAKARTA – Rencana DPR RI membahas revisi Undang-Undang (UU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menuai sorotan.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyebutkan bahwa revisi UU Polri tidak boleh dilakukan terburu-buru tanpa evaluasi menyeluruh terhadap institusi kepolisian.

“Yang harus ditunjukkan DPR adalah keseriusan menjalani proses pembentukan legislasi yang benar dengan membuka ruang partisipasi publik yang bermakna,” ujar Lucius, saat dihubungi di Jakarta, Ahad (21/9/2025) dilansir Antara.

Menurutnya, evaluasi sangat penting untuk meninjau kembali pelaksanaan UU Polri yang sudah berjalan. Publik, kata Lucius, menuntut agar kepolisian lebih berorientasi pada nilai-nilai sipil, terbuka, dan tidak lagi mengedepankan pendekatan represif.

Lucius memahami keinginan DPR dan pemerintah untuk menunjukkan keseriusan dengan memasukkan RUU Polri ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Namun, ia meragukan RUU tersebut bisa rampung tahun ini mengingat Komisi III DPR RI masih dibebani pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Saya kira kalau mau realistis, revisi UU Kepolisian lebih baik dimasukkan ke daftar RUU Prioritas 2026 saja,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, pembahasan yang dipaksakan justru berpotensi menghasilkan regulasi dengan kualitas rendah.

“Keputusan memasukkan revisi UU Kepolisian ke Prolegnas 2025 tentu akan mengancam kualitas RUU untuk membangun institusi kepolisian sesuai dengan harapan publik,” tambah Lucius.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui penambahan 12 RUU ke dalam Prolegnas Prioritas 2025, termasuk revisi UU Polri. Dengan tambahan itu, kini terdapat 52 RUU yang masuk daftar prioritas pembahasan di sisa tahun ini.

Editor: Aprie

Exit mobile version