DPRD Balangan Umumkan Usulan PAW Wakil Ketua Gantikan Almarhum Syamsudinoor

Ketua DPRD Balangan, Lindawati, saat memimpin jalannya rapat usulan PAW Wakil Ketua DPRD Balangan, untuk menggantikan posisi Alm Syamsudinoor, sisa masa jabatan 2024–2029. Foto: Setwan Balangan

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – DPRD Balangan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman usul peresmian pengganti antarwaktu (PAW) pimpinan dewan, untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029, Senin (22/9/2205).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Balangan, Linda Wati, itu menetapkan usulan Partai Demokrat agar Saiful Arif, menduduki posisi Wakil Ketua DPRD, untuk menggantikan almarhum Syamsudinoor. Almarhum wafat pada 27 Juni 2025 lalu.

Sekretariat DPRD Balangan sebelumnya telah menerima surat resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat dengan Nomor 33/SK/DPP.PD/IX/2025 tertanggal 16 September 2025. Surat tersebut menjadi dasar pengajuan PAW untuk unsur pimpinan dari Fraksi Demokrat.

Mengacu Pasal 36 ayat (2) huruf a Tata Tertib DPRD Balangan, anggota DPRD diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatan berakhir apabila meninggal dunia. Selanjutnya, pengganti diusulkan partai politik yang bersangkutan untuk diproses melalui mekanisme PAW.

Tahapan berikutnya, DPRD Balangan akan menyampaikan berita acara kepada Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), melalui Bupati Balangan, untuk mendapatkan peresmian sebelum pengucapan sumpah/janji jabatan.

Editor: Aprie

Exit mobile version