Dibalik Jeruji Eks Sekda Balangan Gugat Status Tersangka, Klaim Hanya Jalankan Tugas Administrasi!

Ilustrasi. Foto: iStock

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan, berinisial S, resmi menggugat penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi hibah Rp 1 miliar Majelis Taklim Al-Hamid.

Dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Amuntai, Kalimantan Selatan (Kalsel), ia menegaskan bahwa disposisi yang dibuatnya hanyalah bagian dari tugas administrasi seorang Sekda.

Sebelumnya S, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Balangan pada 17 September 2025 dan langsung ditahan di Lapas Amuntai. Penetapan ini didasarkan pada disposisi S yang dinilai membuka jalan pencairan hibah kepada penerima yang belum memenuhi syarat administrasi.

“Bagi saya itu disposisi adalah tugas administrasi. Justru kalau saya tidak disposisi, malah saya yang salah. Proses pencairan kan bukan wewenang saya, ada verifikasi teknis di sekretariat daerah,” kata Sutikno saat menerima kunjungan tim kuasa hukumnya, Rabu (24/9/2025).

Ia menilai pihak kejaksaan keliru memahami peran birokrasi. Menurutnya, disposisi tidak otomatis berarti pencairan dana, melainkan hanya pengantar agar berkas diproses sesuai alur.

“Sepertinya ada orang yang cari-cari kesalahan saya. Kalau saya sampai mengatur, pasti ketahuan. Tidak mungkin saya berani melakukan itu,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari vonis bersalah yang dijatuhkan pengadilan terhadap Ketua Majelis Taklim Al-Hamid, berinisial MA Hamid, bersama bendahara N, oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 6 Juni 2025.

Dari pengembangan perkara, penyidik kemudian menyeret eks Sekda Balangan sebagai tersangka baru. Menanggapi statusnya, S melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Victoria mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Paringin.

“Kami menilai penetapan tersangka tidak memenuhi alat bukti yang cukup. Ada kesalahan prosedur bahkan klien kami langsung ditahan. Itu yang akan kami uji di praperadilan,” kata advokat Hottua Manalu. Ia juga menuding ada perlakuan diskriminatif terhadap S.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Mangantar Siregar, menegaskan penetapan tersangka telah sesuai hukum. Ia menyebut disposisi Sutikno menjadi pintu masuk tindak pidana karena hibah tetap diproses meski syarat penerima belum lengkap.

“Seharusnya disposisi jangan dipermudah. Persyaratan belum terpenuhi, tapi diarahkan tetap berjalan,” ujarnya.

Kajari setempat menambahkan, sejauh ini penyidik belum menemukan bukti bahwa S menikmati hasil korupsi. “Penyidikan akan terus digali lebih lanjut,” tegasnya.

S, merupakan alumnus Magister Administrasi Publik Universitas Lambung Mangkurat, sebelumnya berkarier sebagai camat, kepala inspektorat, hingga Sekda Balangan sejak 2022. Ia berharap proses hukum berjalan objektif.

“Saya menghargai hukum. Tapi kalau saya merasa dizalimi, maka saya gunakan hak saya sebagai warga negara untuk mencari keadilan,” katanya.

Editor: Aprie

Exit mobile version