Warga Amuntai Terciduk Minta Sumbangan Fiktif di Balangan, Satpol-PP Turun Tangan

Ilustrasi - Peminta sumbangan keliling. Foto: M Gajali/Radar Lombok

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Seorang pria mengaku asal Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Balangan saat kedapatan meminta sumbangan di pinggir jalan di Lampihong pada Rabu (23/7/2025).

Ironisnya, pria tersebut mengaku menggalang dana untuk tempat ibadah di Kecamatan Halong, namun sayangnya yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat izin resmi.

Kepala Satpol-PP Balangan, Aspariah, membenarkan penindakan tersebut dan menyebut bahwa aktivitas pria itu tergolong sebagai sumbangan fiktif karena tidak memiliki dokumen atau keterangan legal dari lembaga terkait.

“Yang bersangkutan melakukan aktivitas sumbangan atas nama tempat ibadah, namun tidak bisa memperlihatkan izin resmi. Ini jelas melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2022,” ungkapnya.

Menurutnya, Perda dimaksud mengatur tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, termasuk larangan terhadap praktik pengemis atau peminta-minta yang tidak sah.

Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan di Kantor Satpol PP, pria tersebut diberikan surat teguran, pembinaan, serta sosialisasi mengenai aturan hukum yang berlaku. Ia juga diminta menandatangani pernyataan tertulis bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Penindakan ini bukan yang pertama dilakukan Satpol-PP Balangan. Sebelumnya, beberapa kasus serupa juga terungkap di wilayah Lampihong, mengindikasikan masih maraknya praktik penggalangan dana fiktif dengan mengatasnamakan kepentingan sosial maupun agama.

Pihak Satpol-PP sendiri menegaskan akan terus meningkatkan patroli, dan penertiban di berbagai kecamatan guna menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat dari praktik yang berpotensi menyesatkan dan merugikan.

Editor: Aprie

Exit mobile version