CakrawalaiNews.com, AMUNTAI – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU).
Terbaru, Unit Reskrim Polsek Amuntai Selatan berhasil meringkus seorang pria berinisial HB (50) warga Desa Padang Tanggul, Kecamatan Amuntai Selatan, HSU, yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 6,27 gram.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, melalui Kasat Narkoba AKP Sutargo, Kamis (3/7/2025).
“Pelaku sempat mencoba melarikan diri dan mengelabui petugas dengan cara membuang bungkus rokok warna hijau ke semak-semak saat hendak diamankan,” ungkap AKP Sutargo.
Dari bungkus rokok yang dibuang, petugas mendapati satu paket sabu seberat 1,6 gram bersih. Tak berhenti di situ, polisi melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku dan kembali menemukan sabu dengan berat bersih 4,46 gram. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 6,27 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital portabel, satu sendok plastik, empat lembar plastik klip, uang tunai Rp 200 ribu, satu telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lainnya.
HB kini diamankan di Mapolres HSU dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, hingga ke pelosok desa. Ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres HSU,” tegas AKP Sutargo.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Editor: Aprie