CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Upaya penyalahgunaan distribusi elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi berhasil digagalkan jajaran Polsek Awayan di pelaksanaan Operasi Sikat Intan 2025.
Di mana sebuah mobil yang mengangkut sebanyak 161 tabung elpiji 3 kg diamankan saat melintas di Desa Sungai Pumpung, Awayan, Balangan, Ahad (27/7/2025).
Dari jumlah tersebut, 45 tabung dalam kondisi berisi, sementara 116 lainnya kosong. Terkait hal ini Kapolsek Awayan, Ipda Lulus Pribadi, mengungkapkan pengungkapan bermula dari patroli rutin anggotanya di wilayah tersebut.
Di mana petugas mencurigai adanya sebuah mobil pikap tertutup terpal yang melaju dengan kecepatan tinggi. Saat diminta berhenti, sopir justru mencoba melarikan diri.
“Mobil tersebut langsung kami kejar dan berhasil dihentikan tidak jauh dari lokasi awal,” bebernya, Senin (28/7/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ratusan tabung gas melon 3 kg di bagian belakang kendaraan. Berdasarkan keterangan awal, elpiji tersebut dikumpulkan dari salah satu warga di Muara Jaya, dan rencananya akan dijual ke wilayah Kecamatan Batumandi, yang bukan merupakan area distribusi resmi agen elpiji bersubsidi tersebut.
Kapolsek Ipda Lulus Ptibadi kembali menegaskan bahwa praktik seperti ini merupakan bentuk pelanggaran distribusi yang dapat merugikan masyarakat penerima manfaat di wilayah yang seharusnya menerima.
“Gas melon 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro di wilayah setempat. Pengalihan antarwilayah seperti ini sangat merusak tatanan distribusi dan melanggar ketentuan,” tegas Ipda Lulus.
Sementara pengemudi, beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Awayan. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini demi menjaga hak masyarakat atas subsidi negara,” tutup Kapolsek Ipda Lulus Pribadi.
Editor: Aprie