CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Pemkab Balangan bergerak cepat menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penertiban kegiatan pertambangan mineral bukan logam, dan batuan (MBLB) atau galian C.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen daerah dalam memperkuat tata kelola sektor pertambangan, dan mencegah potensi praktik korupsi.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Balangan Nomor 900/0436/BPKAD-BLG/2024, yang mewajibkan seluruh rekanan proyek fisik yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menggunakan material MBLB dari sumber berizin, dan taat pajak.
“Jika kontraktor menggunakan material dari tambang ilegal, maka saat pencairan dana, pajak MBLB-nya akan kami potong langsung. Ini sudah menjadi komitmen bersama dan wajib tercantum dalam kontrak pengadaan,” tegas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Balangan, Fakhrianto, saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas dua surat resmi KPK RI, masing-masing Nomor B/8912/KSP-00/70-74/06/2023 tertanggal 23 November 2023, dan Nomor B/3349/KSP-00/70-74/06/2024, yang berisi undangan rapat koordinasi rencana aksi penataan MBLB tingkat provinsi.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Balangan telah melakukan verifikasi terhadap seluruh perusahaan tambang MBLB di wilayahnya. Hasilnya, hanya dua perusahaan yang tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi dan telah memenuhi kewajiban perpajakan.
“Data ini sudah kami sinkronkan dengan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan. Yang legal hanya PT Bumi Alam Seraya di Desa Muara Ilung, Kecamatan Paringin, dan PT Adiraja Bornei Mandiri di Desa Muara Jaya, Baramban, serta Bihara Hilir, Kecamatan Awayan,” ujar Fakhrianto.
Ia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha tambang yang belum mengantongi izin agar segera mengurus perizinan dan kewajiban perpajakan, guna mendukung transparansi serta kepatuhan hukum di sektor sumber daya alam.
Penertiban tambang galian C ilegal menjadi salah satu fokus KPK dalam memperkuat tata kelola perizinan dan mencegah kebocoran pendapatan daerah. Pemerintah daerah diminta aktif menegakkan aturan, termasuk memastikan proyek-proyek pemerintah tidak menggunakan material ilegal.
“Ini bukan sekadar imbauan, tapi bagian dari sistem perbaikan tata kelola yang diawasi langsung oleh KPK. Maka kami harap semua pihak mendukung langkah ini,” pungkas Fakhrianto.
Dengan langkah tegas ini, Pemkab Balangan menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan usaha yang legal, adil, dan bebas dari praktik korupsi, sekaligus memastikan kontribusi optimal sektor tambang terhadap pendapatan daerah.
Editor: Aprie