Digerebek di Rumah Kontrakan, Pria asal Danau Panggang HSU Simpan Puluhan Paket Sabu

Tersangka dan Barang Bukti - AR, warga Desa Panangah, Kecamatan Danau Panggang, HSU berhasil diamankan Satresnarkoba, usai terbukti memiliki 20 paket sabu, saat digerebek di rumah bedakan. Foto: Humas Polres HSU

CakrawalaiNews.com, AMUNTAI – Upaya keras Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil.

Kali ini seorang pria berinisial AR (47), warga Desa Panangah, Kecamatan Danau Panggang, ditangkap setelah terbukti menyimpan puluhan paket sabu di rumah kontrakan yang ia tempati di Desa Sungai Kuini, Kecamatan Sungai Pandan, Selasa (17/6/2025).

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Tim Satresnarkoba Polres HSU langsung merespons cepat dan melakukan penggerebekan di lokasi.

Alhasil, dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Sutargo, petugas mendapati tersangka tengah berada di rumah kontrakan yang disulap menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Dengan upaya keras, polisi berhasil menemukan 20 paket sabu dengan berat kotor 5,63 gram dan berat bersih 2,03 gram, disertai alat hisap (bong) yang sudah terpasang, dengan sedotan, pipet kaca berisi sabu seberat 0,07 gram, serta sejumlah barang pendukung lain seperti plastik klip, timbangan digital, alat pengemas, dompet, dan telepon genggam.

Semua barang bukti yang ditemukan di atas kasur dalam kamar yang ditempati AR. Proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan aparat desa setempat bernama Muhammad Saidin bin Sarkawi (Alm), demi menjaga legalitas dan transparansi hukum.

“Kami tidak main-main dalam memberantas narkoba. Ini bagian dari komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari kehancuran akibat barang haram,” tegas AKP Sutargo, mewakili Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, Kamis (19/6/2205).

Di sisi lain, Kasi Humas Polres HSU, AKP Sulkani, turut angkat bicara. Ia menyampaikan bahwa, pemberantasan narkotika, dan sejenisnya, merupakan komitmen kuat keseriusan Polres HSU dalam upaya menjaga generasi muda dari ancaman narkoba.

“Kami mempunyai komitmen keras, untuk terus mengambil langkah-langkah tegas kepada para pelaku yang terlibat peredaran gelap narkotika. Keberhasilan ini menunjukan bahwasanya, kepolisian bersama masyarakat bersinergi dalam memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten HSU,” ungkapnya, mewakili Kapolres HSU.

AR diketahui sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta, dan menetap di lokasi penangkapan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian setempat, kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berperan aktif melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kolaborasi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di bumi yang berjuluk Kota Bertaqwa.

Editor: Aprie

Exit mobile version