CakrawalaiNews.com, AMUNTAI – Jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU), melalui Unit Reskrim Polsek Amuntai Utara, berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Desa Panangkalaan, pada Rabu malam (30/4/2025).
Kronologisnya, seorang pria berinisial M (35) mengalami luka serius akibat tiga bacokan di bagian kepala dan dahi.
Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 21.10 Wita, di depan rumah salah seorang warga setempat. Di mana pelaku diketahui berinisial AG (23), yang diduga kesal, lantaran rumahnya dirusak oleh korban, sehingga insiden tersebut memicu penyerangan menggunakan senjata tajam oleh pelaku.
“Berdasarkan informasi, korban mengalami gangguan kejiwaan. Sebelum kejadian, korban merusak rumah pelaku. Saat pelaku meminta pertanggungjawaban kepada keluarga korban, mereka justru mengatakan terserah pelaku mau berbuat apa. Emosi pelaku memuncak hingga akhirnya melakukan penganiayaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres HSU, AKP Teguh Kuatman, Selasa (6/5/2025).
Korban sempat dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya dirawat di Puskesdes Panangkalaan. Pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka bacok serius, yakni di dahi kanan, atas kepala kiri, dan belakang kepala kiri.
Terkait peristiwa ini, Kasi Humas Polres HSU, AKP Sulkani, menambahkan bahwa laporan pertama diterima dari kakak korban, S (42). Saat melintas di lokasi kejadian, S melihat kerumunan warga dan mendapati AG alias G alias U sedang memegang sebilah parang.
“Pelaku dan barang bukti berupa senjata tajam telah diamankan. Kasus ini dalam proses penyidikan dan pelaku masih ditahan di Polres HSU,” bebernya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Polres HSU mengimbau masyarakat untuk menghindari penyelesaian masalah secara kekerasan dan segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui tindakan kriminal di lingkungan masing-masing.
Penulis: Windi Hidayat
Editor: Aprie