Aksi Kurir Sabu Berakhir di Tangan Polisi, Diamankan di Jalan Raya Awayan Balangan

Jajaran Polsek Awayan, bersama Satresnarkoba Polres Balangan, saat melakukan penggeledahan terhadap pria berinisial SY (34), warga Desa Badalungga, Kecamatan Awayan. Ia ditangkap saat melintas di jalan raya simpang tiga Pasar Awayan, Balangan, lantaran membawa sabu. Foto: Humas Polres Balangan

CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Upaya seorang pria membawa narkotika jenis sabu gagal total setelah aksinya dihentikan aparat kepolisian.

Seorang pria berinisial SY (34), warga Desa Badalungga, Kecamatan Awayan, ditangkap saat melintas di jalan raya simpang tiga Pasar Awayan, Balangan, Rabu (7/5/2025).

Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Awayan yang berkolaborasi dengan Satresnarkoba Polres Balangan. Dipimpin langsung Kapolsek Awayan, Ipda Lulus Pribadi, operasi ini berhasil menggagalkan peredaran sabu yang dibawa tersangka.

“Saat penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan dua paket sabu dalam plastik bening dan satu alat isap [bong] dari botol plastik,” ungkap Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, melalui Kasi Humas, Iptu Eko Budi Mulyono, Jumat (9/5/2025).

Iptu Eko menjelaskan, penangkapan SY merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung mencegat SY di lokasi.

Dalam pemeriksaan awal, SY mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga disebut-sebut berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Kasus ini kini masih dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain.

Atas perbuatannya, SY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni penjara belasan tahun.

Polres Balangan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam upaya perang melawan narkoba, yaitu dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Penulis: Windi Hidayat

Editor: Aprie

Exit mobile version