CakrawalaiNews.com, PARINGIN – Insiden penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial TA di Jalan Lingkar Gunung Pandau menuju Tugu Maritam, Kecamatan Paringin Selatan, Balangan, Kalsel, dipastikan bukan aksi begal.
Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Balangan mengungkap bahwa peristiwa berdarah yang terjadi pada Ahad (13/4/2025) lalu itu, dilatarbelakangi oleh rasa dari cemburu buta.
Diketahui pelaku berinisial MK (22) seorang mahasiswa asal Desa Sungsum, Kecamatan Awayan, ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa hari penyelidikan intensif oleh aparat. Ia kini ditahan di sel Mapolres Balangan.
“Penganiayaan ini merupakan aksi yang direncanakan, bukan pembegalan. Pelaku tidak terima korban menjalin hubungan dengan mantan kekasihnya,” ungkap Kasi Humas Polres Balangan, Ipda Eko Budi Mulyono, Ahad (20/4/2025).
Penyerangan terjadi saat TA melintas di jalan lingkar kawasan Paringin Selatan. Tiba-tiba, MK menghadang dan menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang. Tebasan mengenai bagian pinggang belakang TA, menyebabkan luka serius hingga korban harus dirujuk ke RSUD H Damanhuri Barabai setelah penanganan awal di RS Balangan.
Polisi menyebut sempat ada upaya mediasi antara pelaku dan korban. Namun, hasil dari mediasi tersebut belum bisa dipastikan.
Kini, MK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara.
Penulis: Windi Hidayat
Editor: Aprie